Gagal Ginjal Anak

Penjualan Obat Sirup di Apotek Diawasi Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk Cegah Gagal Ginjal Akut

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak obat sirup yang dilarang diperjualbelikan di apotek di Karawaci, Kota Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Petugas Dinas Kesehatan Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak di apotek di Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (8/11/2022). Pengawasan ini dilakukan terkait peredaran obat sirup yang dilarang pemerintah. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak obat sirup yang dilarang diperjualbelikan di apotek di Karawaci, Kota Tangerang.

Pengawasan peredaran obat sirup tersebut dilakukan sesuai peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, serta mencegah terjadi kasus gagal ginjal akut di masyarakat.

Sub Koordinator Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan Dinkes Kota Tangerang, Maritha Nilawati mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk memastikan obat sirop yang dilarang beredar sudah dikembalikan ke distributor atau dikarantina, dan tidak diperjualbelikan.

"Untuk obat sirop, sesuai dari Kemenkes ada 198 yang bisa dijual, namun untuk obat-obatan yang memang sudah dilarang akan dihentikan dari distribusinya," ujar Maritha Nilawati, Senin (7/11/2022).

"Kami akan pastikan obat sirup yang dilarang itu sudah dikembalikan, kalaupun belum dikembalikan sudah dikarantina untuk dikembalikan, kami tunggu itu, karena yang berhak untuk menarik itu dari distributornya," ujarnya.

Maritha menerangkan, hingga saat ini baru ada tujuh obat dari tiga produsen yang dipastikan tidak boleh diperjualbelikan sesuai edaran Kemenkes RI.

Obat sirup tersebut yakni  Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop, Unibebi Demam Sirup, Flurin DMP, Vipcol Sirup dan Paracetamol sirup dan drops.

"Kami masih menunggu rilis dari Kemenkes apakah ada obat-obatan baru yang dilarang," kata dia.

Baca juga: Alasan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Kembali Melarang Pendistribusian Obat Sirop

Baca juga: Polrestro Tangerang Kota Gandeng Dinkes dan BBPOM Pastikan Lima Jenis Obat Sirup Tidak Beredar

Dia mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat membeli obat sirup, khususnya obat sirup yang diberikan kepada anak-anak.

Apabila membutuhkan obat-obatan, disarankan untuk langsung mengunjungi fasilitas layanan kesehatan agar mendapatkan resep obat sesuai. 

"Bagi masyarakat Kota Tangerang, diimbau untuk berhati-hati dalam membeli obat-obatan," ucapnya.

"Lebih baik untuk berobat langsung ke fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit agar mendapatkan resep obat yang sesuai," kata Maritha Nilawati.

Petugas Dinas Kesehatan Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak di apotek di Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (8/11/2022). Pengawasan ini dilakukan terkait peredaran obat sirup yang dilarang pemerintah.
Petugas Dinas Kesehatan Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak di apotek di Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (8/11/2022). Pengawasan ini dilakukan terkait peredaran obat sirup yang dilarang pemerintah. (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro)

Arahan Menkes

Sementara itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga melarang peredaran obat sirup demi mencegah kasus gagal ginjal akut progresif atipikal.

Larangan penggunaan obat sirup itu dikemukakan Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ngabila Salama.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved