Seleb

Mario Teguh Didampingi Pengacara Elza Syarief Datangi Bareskrim Polri

Motivator Mario Teguh mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri didampingi kuasa hukumnya, Elza Syarief, Kamis (10/11/2022). 

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/M Nur Ichsan Arief
Motivator Mario Teguh didampingi kuasa hukumnya, Elza Syarief, mendatangi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Motivator Mario Teguh mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Kamis (10/11/2022). 

Mario Teguh didampingi kuasa hukumnya, Elza Syarief, tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB.

Tampak Mario Teguh hanya terdiam saat ditanyai awak media tentang kehadirannya di Bareskrim Mabes Polri.

Pertanyaan awak media terhadap Mario Teguh dijawab pengacaranya, Elza Syarief.

Menurut Elza Syarief, kedatangan kliennya ke Bareskrim untuk melakukan klarifikasi dengan Mabes Polri.

Sebelumnya ada kabar beredar bahwa Bareskrim Polri  melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Mario Teguh, Kamis (10/11/2022).

"Tidak ada panggilan. Tapi kita lihat dari berita (jadwal pemeriksaan Mario). Kita beritikad baik untuk menjelaskan ya (isi pemberitaan itu," kata Elza Syarierf di Bareskrim Polri, Kamis.

Dia  membantah ada surat panggilan dari Mabes Polri untuk memeriksa kliennya.

Pihaknya akan minta klarifikasi dari Mabes Polri terkait beredarnya kabar surat panggilan atas Mario Teguh.

"Ya enggak ada (surat panggilan pemeriksaan) justru saya mau klarifikasi dikirimnya ke mana," ujarnya.

Baca juga: Kevin Aprilio Bantah Lakukan Penipuan dalam Robot Trading Net89, Ini Alasannya

Baca juga: Kasus Penipuan Net89 Dibawa ke Polisi, Nama Atta Halilintar dan Taqy Malik Turut Disebut

Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang mengatasnamakan korban trading Net89 mengadukan platform tersebut ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum korban robot trading Net89, Zainul Arifin mengatakan, pihaknya melaporkan robot trading Net89 atas dugaan tindakan pencucian uang.

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tanpa izin menggunakan media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89," kata Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Menurut dia, Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Ady Prakarsa, dan Mario Teguh terseret kasus pencucian uang Net89.

Mereka diduga menerima aliran dana dari founder Net89 Reza Paten.

"Kalau Atta Halilintar diduga melelang bandana ya Rp 2,2 miliar dari founder-nya Net89, Reza Paten. Kalau Taqy Malik dia diduga menerima dana lelang sepeda Rp 300 juta," ujarnya.

"Kevin Aprilio mempromosikan melalui media elektronik zoom meeting. Kemudian ada Ady Prakarsa publik figur dan musisi band juga. Lalu Mario Teguh mempromosikan melalui media sosial," kata Zainul Arifin.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved