Berita Viral
Pemeran Kebaya Merah dalam Video Vulgar yang Viral Ternyata Pasien Rumah Sakit Jiwa
Videonya sempat bikin geger, ternyata sosok pemeran kebaya merah dalam video vulgar yang viral di media sosial merupakan pasien rumah sakit jiwa
Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Videonya sempat bikin geger, ternyata sosok pemeran kebaya merah dalam video vulgar yang viral di media sosial merupakan pasien rumah sakit jiwa atau RSJ.
Fakta terbaru terkait dengan sosok AH yang memerankan wanita berkebaya merah itu terungkap setelah pihak Polda Jawa Timur melakukan pendalaman terhadap para tersangka.
Diketahui, AH kini berstatus tersangka karena tersangkut kasus pornografi.
Bersama rekan priannya, AH memproduksi video porno kebaya merah yang kemudian viral di media sosial.
Belakangan diketahui AH dan rekannya ACS ternyata memang spesialis pembuat video porno pesanan.
Polisi menemukan lebih dari 90 video porno yang diperankan oleh keduanya dan sudah didistribusikan ke pembeli.
Dikutip dari Tribunjatim.com, fakta lain terkait AH mulai terungkap.
Ternyata AH pernah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Namun belum diketahui pengobatan apa yang dijalani.
Polisi masih akan mendalami informasi tersebut agar mendapatkan data yang valid.
Baca juga: CARA Wanita Kebaya Merah Pasarkan Puluhan Video Dewasa di Media Sosial, Peminatnya Mancanegara
AH (24) pemeran wanita berkebaya merah dalam video dewasa yang viral di TikTok dan Twitter, diketahui sempat memperoleh kartu kuning, atau tanda pernah memperoleh penanganan medis pada aspek kejiwaan.
Surat kuning tersebut diperoleh AH setelah sempat melakukan pengobatan di sebuah Rumah Sakit Jiwa (RSJ), yang berlokasi di Kota Surabaya .
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto tak menampik adanya temuan baru dari penyidik tersebut.
Namun, saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan dari penyidik mengenai keterangan dan penjelasan atas temuan kartu Kuning yang dimiliki oleh AH.
Dalam waktu dekat, penjelasan mengenai temuan tersebut akan disampaikan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Mantan Kapolsek Wonokromo itu, memastikan akan melansir penjelasan tersebut pada Kamis (10/11/2022) besok.
"Mohon waktu besok akan disampaikan, menunggu penyidik," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: VIDEO Panas Wanita Kebaya Merah Dibandrol Rp 750 Ribu, Produksi 100 Foto Hot dan 92 Video Indehoi
Sementara itu, Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni mengatakan, AH pernah memperoleh pengobatan di RSJ Menur, Jatim.
Hanya saja, kapan waktu dan tanggal AH menjalani pengobatan tersebut. Ia mengaku, pihaknya belum melihat data lengkap dari rekam medis.
"Yang jelas beliaunya pernah berobat di RSJ Menur. Saya belum melihat (data) kapan dia berobat," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com.
Kendati demikian, Basuni menjelaskan, seseorang yang memiliki kartu kuning dari pihak RSJ Menur, Jatim tidak serta merta dapat dilabeli sebagai pengidap gangguan kejiwaan.
Mengingat, pelayanan medis di RSJ yang berlokasi di Jalan Raya Menur 120, Surabaya tersebut, juga memiliki berbagai macam layanan kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
"Jadi begini bukan berarti punya kartu kuning, dapat disimpulkan begitu. Karena di menur juga banyak layanan ada penyakit dalam, jantung, paru dan macam macam. Bukan lantas punya kartu kuning menjadi patokan," ujarnya .
Namun mengenai dinamika gangguan kesehatan mental yang dialami AH. Basuni menegaskan, pihaknya tidak dapat menyampaikan hal tersebut, karena terdapat aspek peraturan kerahasiaan pasien yang dilindungi UU.
"Kalau dia sakit apa. Itu sudah ada regulasi yang mengatur. Ada UU RS No 44 Tahun 2009 maupun UU Kedokteran No 29 tahun 2004, itu rahasia. Artinya, tidak bisa disampaikan secara umum," tegas Basuni.