Sidang Vonis Indra Kenz

Harta Benda Indra Kenz dan Korban Binomo Jadi Aset Negara karena Tindak Pidana Perjudian

Indra Kenz divonis 10 tahun penjada dan denda Rp 5 miliar atas kasus investasi bodong Binomo oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Sidang putusan Indra Kenz dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Indra Kenz divonis 10 tahun penjada dan denda Rp 5 miliar atas kasus investasi bodong Binomo oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Indra Kenz alias Indra Kesuma terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyesatkan sehingga merugikan korban melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Serta Indra Kenz terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain vonis tersebut,  seluruh harta milik para korban Binomo dan Indra Kenz yang telah dijadikan sebagai barang bukti oleh para penyidik tidak dikembalikan.

Pasalnya, aktivitas trading yang dilakukan oleh Indra Kenz dan ratusan korban Binomo dinilai dalam tindak pidana perjudian.

Harta bergerak dan tidak bergerak seperti mobil, uang, tanah, negara, hingga uang, dirampas dan dinyatakan menjadi milik negara.

Vonis terhadap Indra Kenz tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rahman Rajagukguk.

Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk saat sidang putusan atas terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk saat sidang putusan atas terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro)

"Sehingga barang bukti mulai dari nomor 220 hingga 258 yang berupa benda ataupun uang, dirampas oleh negara," ujar  Rahman Rajagukguk di ruang sidang, Senin (14/11/2022).

"Para trader ini dianggap telah melakukan perjudian, sehingga barang bukti tersebut menjadi aset milik negara," katanya lagi.

Rahman menjelaskan, ada dua hal yang menyebabkan harta milik Indra Kenz dan para korbannya dirampas oleh negara.

Pertama, menindaklanjuti intruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dilanjutkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam memberantas praktik perjudian.

Kedua, praktik perjudian dinilai memberi contoh buruk bagi masyarakat dan berpotensi menyebabkan masyarakat malas bekerja.

Menurutnya, tindak pidana praktik perjudian mengajarkan cara yang salah dalam mendapatkan uang dalam jumlah banyak namun dalam waktu singkat.

"Bapak Presiden Indonesia melalui akun resmi Sekretarian Presiden telah menyatakan, 'Urusan Judi Online Bersihkan!' yang dintindaklanjuti oleh Bapak Kapolri yang mengintruksikan memberantas semua jenis perjudian baik online maupun tidak."

"Demi memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat agar tidak cepat tergiur dalam mendapatkan uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras, maka barang bukti harus dirampas dan dijadikan aset negara," katanya.

Baca juga: Penampakan Korban Binomo Indra Kenz Bersujud, Berdoa dan Terkulai: Kami Mau Keadilan Tegak

Baca juga: Korban Binomo Indra Kenz Marah, Kecewa Putusan Majelis Hakim: Mau Ribut Sudah Dikepung Polisi

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved