Sidang Vonis Indra Kenz

Korban Binomo Indra Kenz Marah, Kecewa Putusan Majelis Hakim: Mau Ribut Sudah Dikepung Polisi

Puluhan korban kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz kecewa dengan keputusan majelis hakim PN Tangerang

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
istimewa
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (14/11/2022). Para korban merasa kecewa dengan putusan hakim dan meminta jaksa untuk banding 

TRIBUNTANGERANG.COM - Puluhan korban kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Dikutip dari tayangan live Facebook TribunnewsTangerang.com, para korban itu merasa tidak puas dengan vonis Indra Kenz.

Mereka menganggap vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar terhadap Indra kenz masih ringan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Indra Kenz hingga Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Apalagi, harta kekayaan Indra Kenz diambil oleh negara alias tidak diberikan kepada para korban penipuan Binomo.

"Kita ditipu kita. Sekarang keputusan hakim pengecewakan, kita dirampok oleh negara. Perampokan ini tidak benar," ujar seorang korban Binomo berteriak kencang dihadapan para jurnalis.

"Tidak ada lagi keadilan. Kita tahu kondisi korban seperti apa," tambahnya.

Selain itu, korban Binomo lainnya kembali melontarkan nada tinggi. Mereka mengklaim kembali jadi korban ketidakadilan selanjutnya.

"Sekarang apa? Harta hasil penimpuan disita negara? Dihukum tapi harta diberikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara, uang negara? Tidak ini uang korbannya," ujarnya dengan nada berteriak.

Lebih lanjut, mereka menganggap keputusan majalis hakim sangat mengecewakan para korban. Oleh karena itu, mereka menuntut jaksa untuk mengajukan banding.

"Dimana keputusan tadi merugikan korban sehingga jaksa harus menempu upaya hukum banding.
Kita banyak utang, korban begitu banyak," katanya.

Tidak hanya itu, mereka juga kecewa dengan majalis hakim yang menyebutkan para korban bermain judi. Padahal mereka merasa tertipu dengan iming iming dari Indra Kenz.

"Kami disebut korban ini pemain judi padahal kami ditipu. Kami menganggap pertimbangan majelis hakim salah alamat. Mau ribut kami sudah dikepung oleh polisi, itu semua harta korban, tidak ada.
Kami sangat kecewa putusan hakim," ungkapnya.

Baca juga: Majelis Hakim Vonis 10 Tahun Indra Kenz dan Denda Rp 5 Miliar, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Pada pemberitaan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (14/11/2022).

Indra Kenz terbukti bersalah dalam kasus transaksi bodong Binomo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved