Sidang Vonis Indra Kenz

Perjalanan Kasus Indra Kenz hingga Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (14/11/2022). Berikut perjalanan kasusnya dari awal. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (14/11/2022).

Indra Kenz terbukti bersalah dalam kasus transaksi bodong Binomo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma,   terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.

Baca juga: Majelis Hakim Vonis 10 Tahun Indra Kenz dan Denda Rp 5 Miliar, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong binary option Binomo.

Kronologi kasus Indra Kenz

Seperti diberitakan Kompas.com perkara yang menyeret Indra Kenz sempat menghebohkan masyarakat karena tidak menyangka figur publik itu mendapatkan kekayaan dari menipu.

Perjalanan kasus penipuan melibatkan Indra Kenz cukup panjang.

Awal mula dugaan penipuan itu terbongkar adalah   ketika 8 orang pengguna aplikasi Binomo melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 3 Februari 2022.

Saat itu para korban mengaku merugi Rp 2,4 miliar dari aplikasi Binomo.

Dugaan tindak pidananya saat itu adalah perjudian online, berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik, penipuan, dan pencucian uang.

Baca juga: SIDANG Vonis Indra Kenz Berpotensi Ricuh, Polrestro Tangerang Kota Jaga Ketat PN Tangerang

Cara Indra Kenz meraup keuntungan dengan memperlihatkan cara bermain aplikasi Binomo yang diduga sudah dimanipulasi sehingga terlihat selalu menguntungkan.

Orang yang tergiur kemudian mengunduh aplikasi Binomo dan mendaftar untuk bisa bermain opsi biner dengan melakukan deposit sejumlah uang.

Namun, bukannya untung tetapi mereka buntung   lantaran terus merugi dan tidak seperti yang dijanjikan Indra.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved