Sidang Vonis Indra Kenz
Perjalanan Kasus Indra Kenz hingga Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz
“Kami berharap Majelis Hakim dalam putusannya nanti minimal sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan aset sitaan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban,” kata Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Menurut dia, JPU telah mengakomodir permohonan penggabungan ganti rugi yang diajukan para korban yakni agar aset sitaan terdakwa dikembalikan kepada korban.
Finsensius berpandangan, hakim akan berpihak pada keadilan korban dan meyakini putusan hakim nantinya sesuai tuntutan jaksa.
“Apabila putusan hakim sesuai tuntutan jaksa maka ini menjadi babak baru penegakkan hukum kita di Indonesia yang sangat bersejarah dengan aset sitaan dikembalikan kepada korban,” ujar dia.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar