Sidang Vonis Indra Kenz

Perjalanan Kasus Indra Kenz hingga Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (14/11/2022). Berikut perjalanan kasusnya dari awal. 

Saat ditelusuri, ternyata aplikasi opsi biner itu ilegal dan tidak terdaftar

Setelah itu penyidik Bareskrim Polri memanggil Indra Kenz untuk diperiksa.

Namun, saat itu Indra beralasan tengah berobat di Turki.

Setelah ditunggu beberapa waktu, akhirnya Indra Kenz pulang dan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada 24 Februari 2022.

Setelah diperiksa selama sekitar 7 jam, penyidik kemudian menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan menahannya.

Penyidik Bareskrim kemudian menelusuri harta dan aset milik Indra Kenz yang diduga hasil dari tindak kejahatan.

Saat itu penyidik menyita aset senilai Rp 57,2 miliar milik Indra Kenz.

Berbagai aset yang disita penyidik terdiri dari akun YouTube dan surel Google Mail, video konten di YouTube, rekening bank, ponsel, mobil Tesla dan Ferrari, tanah serta bangunan, hingga jam tangan mewah bermerek Rolex dan Audemars Piguet.

Bahkan penyidik turut memblokir rekening Indra dan kekasihnya, Vanessa Khong, karena diduga terdapat uang hasil kejahatan.

Orang-orang yang pernah mendapatkan aliran dana dari Indra juga diperiksa penyidik dan diminta mengembalikan uang itu.

Pesohor yang pernah diperiksa polisi terkait aliran dana dari Indra Kenz adalah Deddy Corbuzier, Fuji Utami, Fadly Faisal, dan Tobias Justin alias Jess No Limit.

Satu hal yang masih menjadi misteri adalah siapa pihak yang berada di balik Indra Kenz dan Binomo yang berhasil memperdaya sejumlah korban hingga uang mereka melayang.

Baca juga: Puluhan Jurnalis Dilarang Masuk Ruang Sidang Vonis Indra Kenz, Hanya Boleh di Pelataran Pengadilan

Harapan korban

Sejumlah korban penipuan aplikasi trading Binomo tak berharap muluk dengan vonis Majelis Hakim terhadap Indra Kenz.

Mereka hanya berhadap hakim menjatuhkan vonis terhadap Indra Kenz minimal sesuai tuntutan jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved