Sidang Vonis Indra Kenz

Puluhan Jurnalis Dilarang Masuk Ruang Sidang Vonis Indra Kenz, Hanya Boleh di Pelataran Pengadilan

Petugas keamanan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melarang puluhan media untuk meliput sidang putusan Indra Kesuma alias Indra Kenz

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
WARTAKOTALIVE.COM/TRIBUNTANGERANG.COM/ Gilbert Sem Sandro
Petugas keamanan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melarang puluhan media untuk meliput sidang putusan Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (14/11/2022) siang. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Petugas keamanan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melarang puluhan media untuk meliput sidang putusan Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (14/11/2022) siang.

Berdasarkan pengamatan Wartakotalive.com-TribunTangerang.com, puluhan jurnalis tidak diizinkan masuk ke dalam ruang utama sidang.

Bahkan, hingga pukul 15.30 WIB sidang putusan Indra Kenz belum dilaksanakan.

Baca juga: Kapolres Metro Tangerang Kota Datang ke PN Tangerang, 216 Personel Amankan Sidang Vonis Indra Kenz

Selain itu, pembatasan persidangan dilakukan pihak keamanan PN Tangerang bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota.

Akses masuk menuju area PN Tangerang dan ruang sidang utama yang menjadi lokasi persidangan dijaga ketat ratusan aparat kepolisian.

Selain bagi masyarakat umum, para jurnalis juga dibatasi oleh petugas untuk masuk ke dalam ruang sidang.

Akibatnya, puluhan awak media menjadi terlantar di area halaman PN Tangerang lantaran tidak diizinkan masuk ke dalam ruang sidang.

Selain itu, para korban investasi bodong Binomo yang dapat masuk ke dalam ruang sidang juga dilakukan pembatasan.

Pihak PN Tangerang pun menyediakan sebuah layar televisi dan speaker di halaman PN Tangerang yang menampilkan jalannya persidangan.

Untuk mengikuti sidang tersebut, awak media terpaksa harus duduk secara lesehan tanpa alas.
Belum ada keterangan resmi dari pihak PN Tangerang tentang alasan dibatasinya jumlah peserta sidang yang dapat ikut di dalam ruang sidang.

Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk, hingga saat ini sidang belum digelar padahal rencananya sidang berlangsung pukul 14.00 WIB.

Baca juga: BREAKING NEWS- Situasi Sidang Vonis Indra Kenz di PN Tangerang, Personel Jaga Ketat Area Pengadilan

Pada pemberitaan sebelumnya, Indra Kenz terdakwa kasus investasi bodong dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Tuntutan terhadap Indra Kenz disampaikan oleh JPU Tangerang Selatan, Primayuda Yutama.p

Indra Kenz dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Terdapat lima hal yang memberatkan JPU Kejari Tangerang Selatan atas tuntutan yang diberikan terhadap Indra Kenz.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved