Sidang Vonis Indra Kenz

Puluhan Jurnalis Dilarang Masuk Ruang Sidang Vonis Indra Kenz, Hanya Boleh di Pelataran Pengadilan

Petugas keamanan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melarang puluhan media untuk meliput sidang putusan Indra Kesuma alias Indra Kenz

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
WARTAKOTALIVE.COM/TRIBUNTANGERANG.COM/ Gilbert Sem Sandro
Petugas keamanan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melarang puluhan media untuk meliput sidang putusan Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (14/11/2022) siang. 

Pertama, Indra Kenz telah merugikan masyarakat luas berskala nasional yang berjumlah 144 orang, dengan nilai kerugian total sebesar Rp 83.365.707.894.

Kemudian, Indra Kenz terbukti telah menikmati hasil kejahatannya untuk digunakan membiayai gaya hidup mewah.

Selanjutnya, Indra Kenz disebut tidak kooperatif, lantaran tidak mengakui sumber keuangannya berasal dari hasil kejahatan.

Lalu, kejahatan yang dilakukan Indra Kenz tergolong canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan.

Dan terdakwa disebut telah mencoba untuk mengelabui dan mengecoh Ketua Majelis Hakim dan JPU.

Sebab saat pemeriksaan di persidangan, terdakwa menggunakan demo penggunaan aplikasi binomo. Kemudian, menyatakan aplikasi binomo masih beroperasi sesuai dengan transfer market mata uang global.

Padahal domain situs aplikasi binomo yg digunakan terdakwa, berbeda dengan domain situs aplikasi binomo yang terdakwa gunakan saat menjadi afiliator.

Sidang terdakwa yang memiliki jargon 'wah murah banget' itu direncanakan dimulai pada pukul 14.00 WIB dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk dan dihadiri puluhan korban dari penipuan aplikasi Binomo.

(m28)

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved