Sidang Vonis Indra Kenz
Korban Binomo Indra Kenz Marah, Kecewa Putusan Majelis Hakim: Mau Ribut Sudah Dikepung Polisi
Puluhan korban kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz kecewa dengan keputusan majelis hakim PN Tangerang
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.
Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong binary option Binomo.
Baca juga: Profil Indra Kenz, Mengawali Karier Jadi Pengamen di Kota Medan Hingga Tersangkut Masalah Hukum
Kronologi kasus Indra Kenz
Seperti diberitakan Kompas.com perkara yang menyeret Indra Kenz sempat menghebohkan masyarakat karena tidak menyangka figur publik itu mendapatkan kekayaan dari menipu.
Perjalanan kasus penipuan melibatkan Indra Kenz cukup panjang.
Awal mula dugaan penipuan itu terbongkar adalah ketika 8 orang pengguna aplikasi Binomo melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 3 Februari 2022.
Saat itu para korban mengaku merugi Rp 2,4 miliar dari aplikasi Binomo.
Dugaan tindak pidananya saat itu adalah perjudian online, berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik, penipuan, dan pencucian uang.
Cara Indra Kenz meraup keuntungan dengan memperlihatkan cara bermain aplikasi Binomo yang diduga sudah dimanipulasi sehingga terlihat selalu menguntungkan.
Orang yang tergiur kemudian mengunduh aplikasi Binomo dan mendaftar untuk bisa bermain opsi biner dengan melakukan deposit sejumlah uang.
Namun, bukannya untung tetapi mereka buntung lantara terus merugi dan tidak seperti yang dijanjikan Indra.
Saat ditelusuri, ternyata aplikasi opsi biner itu ilegal dan tidak terdaftar
Setelah itu penyidik Bareskrim Polri memanggil Indra Kenz untuk diperiksa.
Namun, saat itu Indra beralasan tengah berobat di Turki.