Sidang Vonis Indra Kenz

Penampakan Korban Binomo Indra Kenz Bersujud, Berdoa dan Terkulai: Kami Mau Keadilan Tegak

korban binomo Indra Kenz tiba-tiba bersujud kemudian berdoa di pelataran Pengadilan Negeri Tangerang, ia kecewa dengan keputusan hakim

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
istimewa
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (14/11/2022). Berikut perjalanan kasusnya dari awal. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang korban binomo Indra Kenz yang tidak diketahui identitas tiba-tiba bersujud kemudian berdoa di pelataran Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Pria berkacamatan yang mengenakan jaket hitam itu kemudian membacakan doa pada Tuhan yang Maha Esa.

Ia bersama puluhan korban Binomo Indra Kenz lainnya merasa kecewa dengan putusan majelis hakim.

Diketahui bersama Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Korban Binomo Indra Kenz Marah, Kecewa Putusan Majelis Hakim: Mau Ribut Sudah Dikepung Polisi

"Kami orang kecil pengin mendapatkan keadilan seadil-adilnya dan semua hak di Indonesia ini sama. Dan, tidak ditindak oleh penguasa atawa orang orang yang punya uang," ujarnya dengan suara lantang saat berdoa.

Ia menambahkan, keadilan harus merata bagi semua rakyat di Indonesia dan tegak tidak memandang siapapun.

"Kami semua ingin keadilan harus merata bagi generasi kamim. Bagi anak cucu kami, kami keadilan tegak," katanya mengakhiri doa lalu bersujud di tanah.

Setelah itu, pria yang mengenakan pakaian hitam lainnya berceloteh sangat kecewa dengan putusan hakim. Mereka pengin ribut tetapi personel polisi yang berjaga sangat banyak.

"Kami mau ribut, semuanya sudah dikepung, sedikit kami ribut ditahan, apa keadilan? Bagaimana keadilan ini. Lihat satpol pp dan polisi ramai sekali. Bisa apa di sini, kami hanya minta keadilan," ujarnya berteriak di pelataran pengadilan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Indra Kenz hingga Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

 

Tidak Puas Vonis Indra Kenz.

Puluhan korban kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Dikutip dari tayangan live Facebook TribunnewsTangerang.com, para korban itu merasa tidak puas dengan vonis Indra Kenz.

Mereka menganggap vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar terhadap Indra kenz masih ringan.

Apalagi, harta kekayaan Indra Kenz diambil oleh negara alias tidak diberikan kepada para korban penipuan Binomo.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved