Sidang Vonis Indra Kenz
Penampakan Korban Binomo Indra Kenz Bersujud, Berdoa dan Terkulai: Kami Mau Keadilan Tegak
korban binomo Indra Kenz tiba-tiba bersujud kemudian berdoa di pelataran Pengadilan Negeri Tangerang, ia kecewa dengan keputusan hakim
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
"Kita ditipu kita. Sekarang keputusan hakim pengecewakan, kita dirampok oleh negara. Perampokan ini tidak benar," ujar seorang korban Binomo berteriak kencang dihadapan para jurnalis.
"Tidak ada lagi keadilan. Kita tahu kondisi korban seperti apa," tambahnya.
Selain itu, korban Binomo lainnya kembali melontarkan nada tinggi. Mereka mengklaim kembali jadi korban ketidakadilan selanjutnya.
"Sekarang apa? Harta hasil penimpuan disita negara? Dihukum tapi harta diberikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara, uang negara? Tidak ini uang korbannya," ujarnya dengan nada berteriak.
Lebih lanjut, mereka menganggap keputusan majalis hakim sangat mengecewakan para korban. Oleh karena itu, mereka menuntut jaksa untuk mengajukan banding.
"Dimana keputusan tadi merugikan korban sehingga jaksa harus menempu upaya hukum banding.
Kita banyak utang, korban begitu banyak," katanya.
Tidak hanya itu, mereka juga kecewa dengan majalis hakim yang menyebutkan para korban bermain judi. Padahal mereka merasa tertipu dengan iming iming dari Indra Kenz.
"Kami disebut korban ini pemain judi padahal kami ditipu. Kami menganggap pertimbangan majelis hakim salah alamat. Mau ribut kami sudah dikepung oleh polisi, itu semua harta korban, tidak ada.
Kami sangat kecewa putusan hakim," ungkapnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Senin (14/11/2022).
Indra Kenz terbukti bersalah dalam kasus transaksi bodong Binomo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.
Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong binary option Binomo.
Kronologi kasus Indra Kenz