Sidang Vonis Indra Kenz
Indra Kenz Menundukkan Kepala di Meja dan Berdoa saat Divonis 10 Tahun Penjara, Nyatakan Banding
Indra Kenz Menundukkan Kepala di Meja dan Berdoa saat mendengar vonis dari majelis hakim bahkan kuasa hukumnya nyatakan akan banding
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
Indra Kenz terbukti bersalah dalam kasus transaksi bodong Binomo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.
Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong binary option Binomo.
Baca juga: Perjalanan Kasus Indra Kenz hingga Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Kronologi kasus Indra Kenz
Seperti diberitakan Kompas.com perkara yang menyeret Indra Kenz sempat menghebohkan masyarakat karena tidak menyangka figur publik itu mendapatkan kekayaan dari menipu.
Perjalanan kasus penipuan melibatkan Indra Kenz cukup panjang.
Awal mula dugaan penipuan itu terbongkar adalah ketika 8 orang pengguna aplikasi Binomo melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 3 Februari 2022.
Saat itu para korban mengaku merugi Rp 2,4 miliar dari aplikasi Binomo.
Dugaan tindak pidananya saat itu adalah perjudian online, berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik, penipuan, dan pencucian uang.
Cara Indra Kenz meraup keuntungan dengan memperlihatkan cara bermain aplikasi Binomo yang diduga sudah dimanipulasi sehingga terlihat selalu menguntungkan.
Orang yang tergiur kemudian mengunduh aplikasi Binomo dan mendaftar untuk bisa bermain opsi biner dengan melakukan deposit sejumlah uang.
Namun, bukannya untung tetapi mereka buntung lantara terus merugi dan tidak seperti yang dijanjikan Indra.
Saat ditelusuri, ternyata aplikasi opsi biner itu ilegal dan tidak terdaftar