Tangerang Raya

Lurah Pondok Kacang Timur Kota Tangerang Selatan Emosi saat Dituding Tidak Memihak Warga

Ratusan orang berunjuk rasa di belakang kantor Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Warga Pondok Kacang Timur berunjuk rasa membentangkan spanduk di Kantor Kelurahan Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, menolak penguruhan tanah dan menuntuk Lurah Mutardo mundur dari jabatannya, Selasa (15/11/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Ratusan orang berunjuk rasa di belakang kantor Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Selasa (15/11/2022).

Mereka tergabung dalam forum komunikasi antar warga Pondok Kacang Timur menolak rencana pengukuran ulang tanah yang dilakukan pemilik lahan. 

Warga menduga, fasilitas umum seperti sekolah dasar, lapangan bola dan puskesmas setempat ikut diukur ulang yang luasnya mencapai 1,9 hektar.

Salah satu pengunjuk rasa, Lala mengatakan, warga melakukan orasi dan ingin bertemu Lurah Pondok Kacang Murtado  mengetahui duduk perkara lahan tersebut.

"Secara hukum agraria kami punya hak secara sudah 20 tahun tinggal di sini. Kami hanya minta hak-hak kami," kata Lala.

Saat berorasi, warga menuntut Lurah Murtado mundur dari jabatannya.

Kemudian, Lurah Murtado mendatangi warga yang sedang berdemonstrasi.

Saat memberikan penjelasan, terjadi adu debat dengan warga sehingga Murtado terpancing emosi. Adu debat itu ditengahi polisi Pondok Aren.

Setelah itu, polisi menyarankan untuk menggelar forum grup diskusi antara warga dan Lurah Pondok Kacang Timur.

Sementara itu, di tempat terpisah, Lurah Pondok Kacang Timur Murtado menjelaskan persoalan yang muncul di wilayahnya.

Menurut Murtado, aksi warganya tidak berdasar.

 Selain tidak memberitahukan kegiatan menggelar aksi massa di kelurahan, kata Murtado, pengunjuk rasa tidak paham soal penguruhan tanah.

"Mereka ini salah persepsi. Sebetulnya tidak ada penggusuran lapangan, penutupan jalan. Apa yang mereka sampaikan tidak ada sama sekali."

"Terkait pengukuran, ini adalah pengembalian batas. Bahwa, harus jelas batas tanah di mana, dalam rangka juga untuk perpanjangan SHGB. Secara SHGB, sah suratnya," kata Murtado.

Baca juga: Buruh Karawang Bakal Unjuk Rasa Besar-besaran untuk Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen

Baca juga: Massa Tuntut Pemerintah Turunkan Harga Kebutuhan Bahan Pokok saat Unjuk Rasa di DPR

Dia menambahkan, masyarakat telah menggelar forum diskusi dengan penggarap, dan sebagian telah mencapai kesepakatan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved