Sidang Ferdy Sambo

Putri Candrawathi Positif Covid-19, Tim Kuasa Hukum Minta Dirawat Pakai Dokter Pribadi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempersilahkan terdakwa Putri Candrawathi melakukan pembentaran penahanan.

Editor: Jefri Susetio
istimewa
PELUK-- Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berpelukan sebelum menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Putri Candrawathi positif covid-19 sehingga meminta perawatan dari dokter pribadi 

"Izin Yang Mulia, kita minta dalam sidang online klien kami bisa didampingi teman kami yang sedang menuju kejaksaan. Dan kami minta dibuka akses untuk komunikasi by phone," kata Arman yang sudah hadir di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Setelah itu, Hakim Wahyu menanyakan kesiapan Putri Candrawathi untuk mengikuti persidangan meski dilakukan secara virtual.

Menjawab pertanyaan hakim, Putri mengaku siap untuk menjalani persidangan.

"Apakah saudara bisa mengikuti persidangan secara daring atau online?" tanya hakim ke Putri Candrawathi.

"Mohon izin Yang Mulia, saya siap menjalankan persidangan hari ini," jawab Putri Candrawathi dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Atas jawaban tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan tim kuasa hukum untuk memberikan Putri Candrawathi akses alat komunikasi.

"Baik seandainya nanti itu, saudara bisa berkomunikasi ke penasihat hukum saudara, ya. Sepanjang persidangan karena saudara sedang dinyatakan COVID, maka kami akan memberikan akses yang besar ke penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan saudara lewat alat komunikasi handphone," kata Hakim Wahyu.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terpapar Covid-19, Majelis Hakim Persilahkan Pihak Putri Candrawathi Ajukan Pembantaran

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved