KPK Minta Mahendra Dito Kooperatif, Tidak Memenuhi Panggilan Penyidik Kasus TPPU Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi

Editor: Jefri Susetio
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan melakukan pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Pengusatan kasus itu dengan pemanggilan sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Karena proses pengumpulan alat bukti yang masih tetap dilakukan tim penyidik, sedianya telah dilakukan pemanggilan patut bagi saksi- saksi untuk hadir di gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Sekeluarga Terdiri Ayah, Ibu dan Anak Tewas di Rumah, Jasad di Kamar Mandi, Diduga Diracun Orang

Ali Fikri menyampaikan, dua saksi yang dipanggil penyidik KPK di antaranya Mahendra Dito Sampurno dan Siek Citra Yohandra.

Mahendra Dito merupakan sosok yang menjebloskan selebriti Nikita Mirzani ke penjara karena kasus dugaan pencemaran nama baik.

Ia dipanggil penyidik KPK pada Selasa (8/11/2022).

Sementara, Siek Citra Yohandra adalah Vice Presiden Direktur PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk. Dia dipanggil KPK pada Kamis (24/11/2022).

Namun, keduanya kompak mangkir panggilan tim penyidik lembaga antirasuah itu.

"Dari informasi yang kami terima, ada 2 orang saksi yang tidak hadir dan tanpa konfirmasi maupun keterangan terkait alasan ketidakhadirannya, atas nama Mahendra Dito S. dan Siek Citra Yohandra," ujar Ali.

"KPK mengimbau untuk kooperatif dan kembali hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim penyidik," tandas Ali.

Baca juga: Rumah Tangga Muzdalifah Retak, Ogah Bercerai Meski Tersinggung dengan Ucapan Fadel Islami

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved