KPK Minta Mahendra Dito Kooperatif, Tidak Memenuhi Panggilan Penyidik Kasus TPPU Nurhadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
Editor:
Jefri Susetio
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan melakukan pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES [Eddy Sindoro] dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ultimatum Mahendra Dito 'Musuh' Nikita Mirzani dan VP Direktur PT GMTD Penuhi Panggilan Penyidik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ali-Fikri-KPK.jpg)