Seleb

Nikita Mirzani Minta Jadi Tahanan Kota karena Status sebagai Orangtua Tunggal

Artis Nikita Mirzani minta penahanannya di Rumah Tahanan Kelas II B Serang diubah menjadi tahanan kota atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Nikita Mirzani tersenyum saat duduk di kursi terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11/2022). Dia menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. 

Dia mengatakan, perasaannya itu dianggapnya manusiawi. "Aku kan manusia," ucapnya lagi.

Kasusnya yang terus berlanjut di pengadilan, kata dia, tak membuatnya takut berhadapan dengan proses hukum.

Harapannya, sidang berjalan lancar dan tak ada hambatan.

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa jaksa penuntut umum telah merugikan Dito Mahendra hingga Rp 17,5 juta.

Tidak hanya mencemarkan nama baik Dito Mahendra di media sosial, Nikita Mirzani juga didakwa telah membuat Dito Mahendra kehilangan calon pembeli sepatunya.

Kemudian, jaksa mendakwa Nikita Mirzani  telah melanggar Pasal 26 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2); dan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, serta Pasal 311 KUHP.

 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved