Selasa, 14 April 2026

Sidang Ferdy Sambo

Ridwan Soplanit Meradang, Imbas Ikuti Perintah Ferdy Sambo, 8 Tahun Demosi dan Gagal Sekolah

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkap, ketakutannya kalau dia tidak mengikuti skeanrio dari Ferdy Sambo

Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkap, ketakutannya kalau dia tidak mengikuti skeanrio dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo 

TRIBUNTANGERANG.COM - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menjadi saksi sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Pada sidang perkara pembunuhan Brigadir J, Ridwan Soplanit mengungkapkan uneg-uneg terhadap Ferdy Sambo.

Ridwan Soplanit bahkan sempat bertanya alasan dikorbankan bersama sejumlah polisi. Sehingga, mereka terdampak imbasnya.

Baca juga: Merasa Sakit Hati, Dhio Tega Racuni Ibu, Ayah dan Kakaknya, 2 Kali Rencanakan Pembunuhan

Ridwan Soplanit mengaku dirinya kena hukuman demosi 8 tahun, dipindah ke Yanma Polri dan gagal sekolah.

Merespons pertanyaan Ridwan Soplanit, Ferdy Sampo pun meminta maaf secara langsung.

Momen ini terjadi di sela-sela persidangan lanjutan perkara tegasnya Brigadir J.

Di persidangan, Ridwan turut mengungkapkan perasaannya kepada Ferdy Sambo.

Kata dia, akibat terseret kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat kariernya di Polri harus terhambat.

Hal itu bermula atas pertanyaan majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada Ridwan soal sanksi apa yang diterimanya karena kasus ini.

"Saudara mendapatkan hukum apa?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan.

"Demosi yang mulia," kata Ridwan.

"Demosi selama?" tanya lagi hakim Wahyu.

"8 tahun yang mulia," kata Ridwan.

Dari situ majelis hakim menanyakan apa kesalahan Ridwan Soplanit dalam kasus ini sehingga harus menerima demosi atau pemberhentian kenaikan pangkat di Polri.

Ia disebut tidak profesional saat menjalankan tugas yang saat itu merupakan pimpinan tim olah TKP pertama di rumah dinas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved