UMK
Disnaker Kota Tangerang Usulkan Kenaikan UMK 2023 Sebesar 7,48 Persen atau Rp 320.577
Angka kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 diusulkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang sebesar 7,48 persen atau Rp 320.577.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Angka kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 diusulkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang sebesar 7,48 persen.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra mengatakan, persentase kenaikan 7,48 persen tersebut berkisar pada angka Rp 320.577,76.
Total UMK Kota Tangerang diharapkan pada tahun 2023 sebesar Rp 4.606.376,66.
"Kalau perkiraan pada Tahun 2023, angka kenaikan UMK yang diajukan ialah sebesar 7,48 persen atau jika dirupiahkan bisa mendapatkan angka Rp 320.577,76," ujar Ujang Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (1/11/2022).
"Perkiraan total UMK Kota Tangerang pada tahun 2023 nantinya adalah sebesar Rp 4.606.376,66, karena angka UMK pada tahun ini sebesar Rp 4.285.798,90," ujarnya.
Pemerintah Kota Tangerang menggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 untuk menetapkan usulan kenaikan 7,48 persen tersebut.
Dia menambahkan, usulan kenaikan tersebut ditetapkan berdasarkan beberapa pertimbangan seperti indikator inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.
Nantinya, usulan kenaikan UMK tersebut masih akan dibahas kemudian disahkan oleh dewan pengupahan Provinsi Banten.
"Ini hanyalah usulan dari Disnaker kepada Wali Kota Tangerang, yang kemudian masih akan diteruskan kepada dewan pengupahan Provinsi Banten untuk mengesahkan berapa besar kenaikan UMK Kota Tangerang yang disahkan," ucapnya.
"Keputusan resminya itu paling lambat tanggal 7 Desember 2022 mendatang saat Provinsi Banten melakukan pembahasan dan pengesahan," ujar Ujang Hendra.
Baca juga: Pj Gubernur Banten Minta UMK 8 Kabupaten/Kota di Banten di Atas 6,4 Persen, Berikut Penjelasannya
Baca juga: Disnaker Lebak Usul Kenaikan UMK Rp 171.075 Atawa 6,168 Persen: Formulannya Dari Permenaker