TOPIK
UMK
-
SK No 561/Kep. 318-Huk/2022 kenaikan UMK untuk wilayah Tangerang Raya, yang menjadi penyanggah Ibukota Jakarta, tidak sampai sebesar Rp 300.000.
-
Surat penetapan UMK Tahun 2023 tersebut telah telah ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, Rabu dini hari.
-
Angka kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 diusulkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang sebesar 7,48 persen atau Rp 320.577.
-
Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana akan menaikkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 menjadi Rp 5,1 juta.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved