UMK

Kenaikan UMK Tangerang Raya Tidak Sampai Rp 300.000 Berdasarkan SK Gubernur Banten

SK No 561/Kep. 318-Huk/2022 kenaikan UMK untuk wilayah Tangerang Raya, yang menjadi penyanggah Ibukota Jakarta, tidak sampai sebesar Rp 300.000.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra, mengatakan, bukan hanya Kota Tangerang yang kenaikan UMK-nya lebih kecil dari yang diusulkan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Provinsi Banten telah  mengesahkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Tahun 2023,  Rabu (7/12/2022).

Surat penetapan UMK Tahun 2023 itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten dengan No 561/Kep. 318-Huk/2022 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.

SK itu menyebutkan, Kenaikan UMK untuk wilayah Tangerang Raya yang menjadi penyanggah Ibukota Jakarta tidak sampai Rp 300.000.

UMK Kabupaten Tangerang yang sebelumnya Rp 4.230.792,65, naik Rp 296.895.87 atau sebesar 7,02 persen.

Kemudian UMK Kota Tangerang Selatan mengalami kenaikan sebesar Rp 271.237,19 atau 6,34 persen dari sebelumnya Rp 4.280.214,51.

Sementara untuk UMK Kota Tangerang yang sebelumnya Rp 4.285.798,90, kini menjadi Rp 4.584.519,08, setelah naik sebesar Rp 298.720,18 atau sekira 6.97 persen.

Menanggapi keputusan kenaikan UMK tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra  tidak ambil pusing atas nominal kenaikan UMK tersebut.

Alasannya, kenaikan UMK Kota Tangerang yang diusulkan sebelumnya sebesar 7,48 persen atau berkisar pada angka sebesar Rp 320.577,76.

"Kenaikan UMK Tahun 2023 ini kan sudah diputuskan oleh Gubernur Banten, bahwasanya UMK Kota Tangerang naik sebesar 6,97 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya," ujar Ujang Hendra saat diwawancarai Tribuntangerang.com.

"Pada prinsipnya kami sudah menyampaikan kesepakatan keputusan yang didapat dari dewan pengupahan Kota Tangerang untuk disampaikan ke provinsi, sebagaiamana yang telah diatur oleh regulasi yang ada," ujarnya.

Baca juga: Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar Tetapkan Kenaikan UMK untuk 8 Kabupaten/Kota se-Banten

Baca juga: Disnaker Kota Tangerang Usulkan Kenaikan UMK 2023 Sebesar 7,48 Persen atau Rp 320.577

Menurutnya, penetapan kenaikan UMK tersebut telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Dia mengatakan, tidak ada masalah setelah penetapan UMK tersebut.

"Enggak, enggak (masalah), karena ada rumusnya juga yang digunakan sesuai dengan Permenaker 18 Tahun 2022 dalam menetapkan UMK ini," kata dia.

"Jadi bukan hanya Kota Tangerang saja yang UMK-nya itu lebih rendah dari usulan sebelumnya, Cilegon dan Kabupaten Tangerang juga sama-sama lebih kecil dari yang diusulkan," ujarnya.

Ujang menambahkan, pihaknya belum melakukan sosialisasi kepada buruh dan pengusaha, terkait ketetapan UMK terbaru tersebut.

"Belum disosialisasikan, baik kepada buruh atau dari Apindo, terkait keputusan Gubernur akan UMK Tahun 2023 ini," Ujang Hendra

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved