Natal Tahun Baru

Tiket Kereta Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru Disediakan 745.266 Tiket, Perhatikan Syaratnya

Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunnisa mengatakan, total tiket Nataru yang disediakan berjumlah 745.622 tiket. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Intan UngalingDian
Dok Humas DAOP 1 Jakarta
Suasana di peron kereta api jarak jauh di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Jelang liburan Natal dan Tahun Baru, PT KAI menyediakan 745.622 tiket untuk kereta api jarak jauh.   

Menurut Eva, syarat vaksin tersebut tidak dapat digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen. 

Oleh karena itu, pelanggan kereta yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun. 

Selain itu, setiap pelanggan KAI agar tetap menggunakan masker selama dalam perjalanan, baik di atas KA maupun saat di stasiun.

"Seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius," ujar Eva.

Eva menambahkan, seluruh penumpang juga akan dibekali healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan. 

Masyarakat yang ingin mengetahui ketersediaan tiket, melakukan perubahan jadwal, dan pembatalan tiket, dapat menggunakan Aplikasi KAI Access.

Aplikasi tersebut dapat diunduh secara gratis di perangkat Android dan iOS. 

Selain melalui aplikasi, kata Eva, pemesanan tiket juga dapat dilakukan melalui agen resmi penjualan online dan retail yang sudah bekerja sama dengan KAI.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KAJJ sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 :

1. Usia 18 tahun ke atas:
a. Wajib vaksin ketiga (booster)
b. WNA berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

2. Usia 6-17 tahun:
a. Wajib vaksin kedua
b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, pendamping wajib memenuhi persyaratan perjalanan.

 


 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved