Seleb
Roro Fitria Tetapkan Syarat-syarat jika Andre Irawan Ingin Bertemu Sulthan
Roro Fitria mendapatkan hak asuh anak setelah gugatan cerai terhadap Andre Irawan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Roro Fitria mendapatkan hak asuh anak setelah gugatan cerai terhadap Andre Irawan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Saat memberikan hak asuh anak kepada penggugat, majelis hakim meminta Roro Fitri untuk memberikan Andre Irawan akses bertemu dengan anak, Sulthan.
Namun, setelah sidang putusan gugatan cerai tersebut, Roro Fitria tidak serta merta mengizinkan mantan suaminya itu menjenguk buah hatinya.
Ada beberapa persyaratan ditetapkannya untuk Andre Irawan, salah satunya bersikap kasar.
"Ubahlah terlebih dahulu perangaimu, siapa yang menggaransi tidak akan terjadi pertikaian dan ada tindakan destruktif lagi di hadapan Sulthan?" kata Roro Fitria seusai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
"Karena beberapa kali dia gendong Sulthan sambil maki-maki Nyai (sebutan Roro Fitria-Red)."
"Bahkan mendorong badan Nyai sampai jatuh ke lantai, udah gitu banting-banting barang depan Sulthan itu udah biasa."
"Nyai harus bertemu orang kasar seperti itu lagi tidak ada progress dari manner dan attitude dia tidak ada," ujarnya.
Ditambah lagi, dia belum siap secara mental untuk bertemu dengan mantan suaminya.
"Pada saat ini Nyai belum siap dalam segi mental untuk mempertemukan anak dengan bapaknya," kata Roro Fitria.
Apalagi dia belum melihat perubahan sikap dari Andre Irawan.
Baca juga: Gugatan Cerai Roro Fitria Dikabulkan, Andre Irawan Wajib Bayar Iddah dan Mutah Rp 40 Juta
Baca juga: Alasan Roro Fitria Dikawal ke Ruang Sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Sementara itu, kuasa hukum Roro Fitria, Andika menambahkan bahwa untuk bisa bertemu dengan anak, Andre Irawan harus memenuhi kewajibannya memberi nafkah kepada anak.
"Terkait haknya yang diminta supaya setiap bulan bertemu, kami ok-ok aja, tapi hak anak berupa nafkah dari bapaknya mohon dipenuhi juga, jadi imbang," kata Andika.
"Hak anak diberikan, hak bapak bertemu anak juga akan diberikan," kata Andika.
Menurut Andika, anak juga butuh kasih sayang dari ayah.
"Anak berhak mendapat kasih sayang bapak, kita penuhi. Bapak berhak mendapatkan akses dengan anak kita berikan, ayo kita saling penuhi," ujar Andika.
Iddah dan mut'ah
Sebelumnya diberikatan, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Roro Fitria terhadap Andre Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Saat putusan cerai di pengadilan agama tersebut, Roro Fitria dan Andre Irawan menghadirinya langsung dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.
"Mengadili, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian," kata Hakim Ketua Ahmad Yani di ruang sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Dalam sidang putusan gugatan cerai tersebut, majelis hakim menetapkan nafkah iddah Rp 15 juta dan mut'ah Rp 25 juta.
Putusan lainnya, memberikan hak asuh anak kepada Roro Fitria. Buah pernikahan Roro Fitria dan Andre Irawan, Muhammad Sulthan Al-Fatir masih balita.
"Menetapkan penggugat sebagai pemegang hak atau pemeliharaan atas anak penggugat dan tergugat yang bernama Muhammad Sulthan Alfatir yang lahir pada 9 Juli 2022," kata Ahmad Yani.
Baca juga: Andre Irawan Bantah Tudingan Roro Fitria soal Orang Ketiga dalam Pernikahan
Baca juga: Roro Fitria Tahan KTP dan Barang-barang Perlengkapan Motor Milik Andre Irawan
Meskipun hak asuh jatuh ke tangan Roro Fitria, hakim ketua minta Roro Fitria membuka akses pertemuan antara Andre Irawan kepada si buah hati.
"Memberikan akses kepada tergugat sebagai ayah kandungnya untuk dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut," tuturnya.
Putusan terakhir, Andre Irawan wajib menafkahi anak sebesar Rp 5 juta per bulan.
"Nafkah diberikan sampai anak tersebut dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Dengan menaikkan 10 persen setiap tahunnya," tutur Ahmad Yani.
Sebelumnya, Roro Fitria resmi mengajukan gugatan cerainya itu secara e-court atau daring di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Gugatan cerai Roro Fitria di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah terdaftar dalam nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.
Perempuan bernama lengkap Roro Fitria Nur Utami itu menggugat cerai suaminya, Andre Irawan.
Dalam gugatan cerai itu, Roro Fitria hanya ingin berpisah dengan sang suami, tak ada gugatan lain seperti hak asuh anak dan harga gana gini.
Roro Fitria menikah dengan Andre Irawan pada 21 Desember 2021. Setahun kemudian, Roro Fitri mengajukan gugatan cerai terhadap Andre Irawan setelah dikaruniai seorang putra.