Sidang Ferdy Sambo

Fakta Mengejutkan AKP Irfan Utang Uang Teman Demi Beli DVR CCTV, Sebut Pengusaha Tjong Djiu Fung

AKP Irfan Widyanto mengatakan, meminjam uang temannya Rp 3,5 juta untuk membeli DVR CCTV pengganti di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Editor: Jefri Susetio
istimewa
AKP Irfan Widyanto mengatakan, meminjam uang temannya Rp 3,5 juta untuk membeli DVR CCTV pengganti di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

TRIBUNTANGERANG.COM - AKP Irfan Widyanto mengatakan, meminjam uang temannya Rp 3,5 juta untuk membeli DVR CCTV pengganti di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikannya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2022).

"Saya bayar pakai uang teman saya. Saat itu, saya tidak bawa uang cash. Nanti kan saya ganti," ujarnya dihadapan majelis hakim.

Baca juga: Gara-gara Sakit Hati Kerap Dicaci Maki Depan Umum, Sopir Habisi Nyawa Majikannya di Rumah

Ia menambahkan, uang itu dipinjamnya dari teman bernama Indra. CCTV itu dibelinya dari pengusaha bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.

Lebih lanjut, dia bilang Indra bukan seorang anggota Polri tetapi warga sipil yang bekerja sebagai pengusaha.

"Pekerjaannya hanya bisnis saja, kita kan hanya teman saja," katanya.

Akan tetapi, ia tidak mengetahui alamat domisili Indra yang pinjamkan uang membeli DVR CCTV tersebut.

"Siap, tidak tahu Pak (alamat Indra)," ujarnnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Baca juga: Fakta-fakta Sopir Bunuh Majikan di Tanjungpriok, Lari ke Loteng saat Warga Mengepung Pelaku

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved