Sidang Ferdy Sambo
Fakta Mengejutkan AKP Irfan Utang Uang Teman Demi Beli DVR CCTV, Sebut Pengusaha Tjong Djiu Fung
AKP Irfan Widyanto mengatakan, meminjam uang temannya Rp 3,5 juta untuk membeli DVR CCTV pengganti di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
TRIBUNTANGERANG.COM - AKP Irfan Widyanto mengatakan, meminjam uang temannya Rp 3,5 juta untuk membeli DVR CCTV pengganti di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikannya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2022).
"Saya bayar pakai uang teman saya. Saat itu, saya tidak bawa uang cash. Nanti kan saya ganti," ujarnya dihadapan majelis hakim.
Baca juga: Gara-gara Sakit Hati Kerap Dicaci Maki Depan Umum, Sopir Habisi Nyawa Majikannya di Rumah
Ia menambahkan, uang itu dipinjamnya dari teman bernama Indra. CCTV itu dibelinya dari pengusaha bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.
Lebih lanjut, dia bilang Indra bukan seorang anggota Polri tetapi warga sipil yang bekerja sebagai pengusaha.
"Pekerjaannya hanya bisnis saja, kita kan hanya teman saja," katanya.
Akan tetapi, ia tidak mengetahui alamat domisili Indra yang pinjamkan uang membeli DVR CCTV tersebut.
"Siap, tidak tahu Pak (alamat Indra)," ujarnnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Baca juga: Fakta-fakta Sopir Bunuh Majikan di Tanjungpriok, Lari ke Loteng saat Warga Mengepung Pelaku
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKP Irfan Widyanto Pinjam Uang Teman Saat Beli DVR CCTV Pengganti di Kompleks Rumah Ferdy Sambo