MAKI Kecewa Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong tak Menyentuh Petinggi Polri, Minta Ditangani KPK

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, kecewa dengan kasus tambang ilegal yang ditangani Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim)

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Sosok Ismail Bolong sempat menjadi sorotan setelah video pengakuannya menyetor Rp 6 miliar dari hasil penjualan dan pengepulan batubara ilegal. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, kecewa dengan kasus tambang ilegal yang ditangani Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Apalagi, kasus tambang ilegal yang menyeret mantan polisi Ismail Bolong itu tidak menyentuh petinggi Polri.

Padahal, santer pemberitaan dan informasi bahwa adanya dugaan penyetoran yang dilakukan Ismail Bolong ke sejumlah petinggi Polri.

Baca juga: Zulfan Linda Berpendapat NasDem tak Lolos Parlimentary Treshold Bila Batal Usung Anies

"Kita kecewa karena ini hanya menyangkut tambang ilegal. Mestinya, kita tetap meminta ini diproses dengan isu setoran-setoran pada oknum itu," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi pada Minggu (18/12/2022).

Terlepas dari siapapun petinggi Polri yang diisukan menerima setoran tersebut, Boyamin menilai bahwa kasus ini sudah tak bisa ditangani pihak Kepolisian.

Alasannya, independensi dan keleluasaan penyidikan yang dibutuhkan dalam kasus ini.

Oleh sebab itu, menurutnya kasus ini lebih cocok untuk ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini ketika ditangani polisi kan istilahnya jeruk makan jeruk. Kalau ditangani KPK mestinya lebih independen dan bisa lebih mendalami dugaan setoran setoran," katanya.

Menurutnya, kasus ini sudah memenuhi satu prasyarat untuk diambil alih, yaitu adanya dugaan keterlibatan pihak lain dengan power lebih besar.

"Mestinya KPK bisa mengambil alih karena dasarnya penanganan perkaranya diduga menutupi pihak-pihak lain yang lebih besar," ujar Boyamin.

Dengan diambil alih oleh KPK, kasus ini pun diharapkan dapat menyidik dugaan penyetoran di dalamnya.

Jika penyidikan diarahkan kepada dugaan penyetoran, maka pasal-pasal suap atau gratifikasi pun dapat diberlakukan.

"Kalau tambang ilegal ini kan tindak pidana biasa saja. Kalau korupsi setoran tadi kan karena dugaan suap atau gratifikasi, maka bisa dilakukan treatment dengan pasal-pasal gratifikasi," kata Boyamin.

Sebelumnya, KPK sempat disebut-sebut akan menjadi lembaga penegak hukum yang mengusut perkara ini.

Sebab, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan akan berkoordinasi dengan lembaga anti-rasuah itu untuk mengusut mafia tambang yang ada di Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved