Kriminal
10 Pelaku pencurian Motor Dibekuk dan 20 Unit Motor Curian Disita Polres Tangerang Selatan
Sebanyak 10 pelaku pencurian motor dibekuk petugas Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan. Petugas juga menyita 20 unit motor curian.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 10 pelaku pencurian motor dibekuk petugas Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan.
Sepuluh pelaku yang diamankan yakni A, AW, RNR, O, AS, IS, J, RNY, S, dan DR.
Selain menangkap 10 pelaku pencurian motor, petugas menyita 10 unit motor curian.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu berawal dari dua pelaku yang telah diamankan sebelumnya karena mengendarai motor tanpa surat kendaraan, Kamis (8/12/2022) lalu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan kunci leter T dan senjata tajam jenis golok," kata Sarly Sollu di Polres Tangerang Selatan, Senin (19/12/2022).
"Selanjutnya, dua orang laki-laki tersebut dibawa ke Polsek Pagedangan guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan barang yang ditemukan yaitu kunci leter t dan senjata tajam berupa golok," katanya lagi.
Kemudian, penyidik melakukan pengembangan kasus tersebut sehingga diperoleh informasi tentang delapan pelaku pencurian motor, termasuk penadah motor curian.
"Dari keterangan para tersangka yang diamankan tadi, mereka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah DKI Jakarta dan daerah Banten, lebih dari 100 kali," ucap Sarly Sollu
Modus operandinya tersangka yakni melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor yang sudah diincar.
Pelaku merusak kunci kontak sepeda motor yang sudah diincar menggunakan anak kunci letter T yang sudah dimodifikasi.
Setelah menggasak motor curian pelaku menjualnya ke tangan penadah di Kabupaten Lebak, Banten.
Baca juga: Putri Penyanyi Dangdut Imam S Arifin Jadi Otak Pelaku Pencurian Motor Modus Antar ke ATM
Baca juga: Pelaku Pencurian Motor Nyamar Jadi Ojol Gasak Motor dalam Sekejap di Pademangan Jakarta Utara
Menurut Sarly Sollu, selain sebagai pencuri motor, para pelaku itu bekerja sebagai sopir dan buruh harian lepas, dan pengangguran.
Barang bukti lain yang diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Pagedangan yaitu 1 lembar STNK asli sepeda motor merek Honda, 1 kunci kontak sepeda motor Honda.
Satu kunci letter T dan 4 mata kunci yang dilakban hitam yang digunakan untuk merusak kunci motor.
Serta tiga senjata tajam jenis golok, satu unit sepeda motor merek Honda, 13 unit sepeda motor merek Honda Beat.
Dua unit sepeda motor merek Honda Scoopy, satu unit sepeda motor merek Honda Vario , satu unit sepeda motor merek Honda Sonic, satu unit sepeda motor merek Honda CB150.
Serta 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja 150 R, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z.
"Jadi total yang diamankan sepeda motor adalah 20 unit dari berbagai merk," kata Sarly Sollu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya penjara tujuh tahun.
Pasal lain yang disangkakan yaitu tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam tidak dilengkapi dengan surat yang sah yaitu pasal 2 ayat 1 Undang Undang darurat No 12 tahun 2019,.
"Ancaman kurungan paling lama 10 tahun," kata Sarly Sollu.