Kasus Brigadir J
Saksi Ahli Digital Forensik Minta Sidang Tertutup Kasus Brigadir J Ditolak Majelis Hakim
Majelis Hakim menolak permohonan menggelar sidang tertutup untuk keterangan saksi ahli digital forensik, Heri Prayitno.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan menggelar sidang tertutup untuk keterangan saksi ahli digital forensik, Heri Prayitno, Selasa (20/12/2022).
Meski begitu, majelis hakim minta kameramen tidak menyorot ke arah peralatan digital forensik di ruang sidang yang sedang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang tersebut tetap dilaksanakan secara terbuka.
"Oke kalau begitu jadi sidang tidak perlu kami nyatakan tertutup," kata majelis hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyamakan permohonan sidang tertutup untuk keterangan saksi ahli digital forensik, Heri Prayitno, Selasa (20/12/2022).
Menurut JPU, terdapat materi digital forensik yang tidak boleh diketahui oleh khalayak umum.
Menanggapi permintaan JPU, majelis hakim langsung menanyakan urgensinya sehingga sidang harus dilakukan secara tertutup.
"Boleh disebutkan materi apa saja yang tidak boleh diketahui oleh publik?" kata majelis hakim kepada Heri
"Mohon izin Yang Mulia, kemarin kami juga sudah bersaksi sebagai ahli di persidangan sebelumya ada terkait juga obstruction of justice."
"Hari ini memang kita melakukan atas perintah Jaksa dan ada peralatan kami yang merupakan peralatan digital forensik terkait data-data investigasi," ujar Heri
Menurut Heri, peralatan tersebut digunakan untuk keperluan investigasi sehingga publik tidak perlu mengetahui soal perlatan forensik yang dibawanya.
"Di mana letak istimewanya sehingga publik tidak boleh tahu?" kata hakim.
"Kemarin kami memang meminta karena peralatan tersebut memang dipakai untuk peralatan investigasi Yang Mulia," ujar Heri
"Kalau peralatannya tidak di zoom, kamera hanya lihat ke atas, boleh?" ucap hakim
"Boleh Yang Mulia," kata Heri