Kasus Brigadir J

Saksi Ahli Digital Forensik Minta Sidang Tertutup Kasus Brigadir J Ditolak Majelis Hakim

Majelis Hakim menolak permohonan menggelar sidang tertutup untuk keterangan saksi ahli digital forensik, Heri Prayitno.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Yulianto
Ilustrasi terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sedang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). 

Setelah itu, majelis hakim pun meminta kameramen untuk tidak menyorot ke arah peralatan forensik tersebut sehingga sidang tetap dilaksanakan terbuka.

Baca juga: Putri Candrawathi Minta Saksi Ahli Kriminologi Pahami Perasaanya sebagai Korban Rudapaksa

Baca juga: Jaksa Hadirkan 5 Saksi Ahli di Persidangan Pembunuhan Brigadir Josua, Berikut Nama-namanya

Tiga saksi ahli

Sementara itu, selain ahli digital forensik Heri Priyanto, JPU seharusnya menghadirkan dua saksi ahli lainnya dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E, hari ini.

Kedua saksi ahli yakni ahli pidana, Effendi Saragih dan ahli psikologi forensik, Reni.

Namun, dari ketiga saksi ahli itu, baru Heri Priyanto yang hadir di ruang sidang.

"Hari ini kami telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang ahli dan satu orang pemanggilan kembali. Untuk dua ahli yakni psikologi forensik dan ahli pidana tidak bisa hadir hari ini," kata jaksa.

Jaksa mengatakan, kedua saksi ahli tersebut yakni Effendi Saragih dan Reni sedang berada di luar kota. 

Lantas, jaksi minta hakim untuk menghadirkan saksi ahli pidana Effendi Saragih via online.

Lalu, hakim mengizinkan jaksa menghadirkan Effendi Saragih secara online dan mengikuti pedoman peraturan mahkamah agung (Perma).

"Dia bisa hadir di Kantor Pengadilan Medan, Kejaksaan Medan atau Kejaksaan Tinggi, tidak bisa hadir di tempat-tempat umum seperti yang diinginkan," kata majelis hakim.
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved