Kasus Brigadir J

Saksi Ahli Digital Forensik Minta Sidang Tertutup Kasus Brigadir J Ditolak Majelis Hakim

Majelis Hakim menolak permohonan menggelar sidang tertutup untuk keterangan saksi ahli digital forensik, Heri Prayitno.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Yulianto
Ilustrasi terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sedang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan menggelar sidang tertutup untuk keterangan saksi ahli digital forensik, Heri Prayitno, Selasa (20/12/2022).

Meski begitu, majelis hakim minta kameramen tidak menyorot ke arah peralatan digital forensik di ruang sidang yang sedang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang tersebut tetap dilaksanakan secara terbuka.

"Oke kalau begitu jadi sidang tidak perlu kami nyatakan tertutup," kata majelis hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyamakan permohonan sidang tertutup untuk keterangan saksi ahli digital forensik, Heri Prayitno, Selasa (20/12/2022).

Menurut JPU, terdapat materi digital forensik yang tidak boleh diketahui oleh khalayak umum.

Menanggapi permintaan JPU, majelis hakim langsung menanyakan urgensinya sehingga sidang harus dilakukan secara tertutup.

"Boleh disebutkan materi apa saja yang tidak boleh diketahui oleh publik?" kata majelis hakim kepada Heri

"Mohon izin Yang Mulia, kemarin kami juga sudah bersaksi sebagai ahli di persidangan sebelumya ada terkait juga obstruction of justice."

"Hari ini memang kita melakukan atas perintah Jaksa dan ada peralatan kami yang merupakan peralatan digital forensik terkait data-data investigasi," ujar Heri

Menurut Heri, peralatan tersebut digunakan untuk keperluan investigasi sehingga publik tidak perlu mengetahui soal perlatan forensik yang dibawanya. 

"Di mana letak istimewanya sehingga publik tidak boleh tahu?" kata hakim.

"Kemarin kami memang meminta karena peralatan tersebut memang dipakai untuk peralatan investigasi Yang Mulia," ujar Heri

"Kalau peralatannya tidak di zoom, kamera hanya lihat ke atas, boleh?" ucap hakim

"Boleh Yang Mulia," kata Heri

Setelah itu, majelis hakim pun meminta kameramen untuk tidak menyorot ke arah peralatan forensik tersebut sehingga sidang tetap dilaksanakan terbuka.

Baca juga: Putri Candrawathi Minta Saksi Ahli Kriminologi Pahami Perasaanya sebagai Korban Rudapaksa

Baca juga: Jaksa Hadirkan 5 Saksi Ahli di Persidangan Pembunuhan Brigadir Josua, Berikut Nama-namanya

Tiga saksi ahli

Sementara itu, selain ahli digital forensik Heri Priyanto, JPU seharusnya menghadirkan dua saksi ahli lainnya dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E, hari ini.

Kedua saksi ahli yakni ahli pidana, Effendi Saragih dan ahli psikologi forensik, Reni.

Namun, dari ketiga saksi ahli itu, baru Heri Priyanto yang hadir di ruang sidang.

"Hari ini kami telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang ahli dan satu orang pemanggilan kembali. Untuk dua ahli yakni psikologi forensik dan ahli pidana tidak bisa hadir hari ini," kata jaksa.

Jaksa mengatakan, kedua saksi ahli tersebut yakni Effendi Saragih dan Reni sedang berada di luar kota. 

Lantas, jaksi minta hakim untuk menghadirkan saksi ahli pidana Effendi Saragih via online.

Lalu, hakim mengizinkan jaksa menghadirkan Effendi Saragih secara online dan mengikuti pedoman peraturan mahkamah agung (Perma).

"Dia bisa hadir di Kantor Pengadilan Medan, Kejaksaan Medan atau Kejaksaan Tinggi, tidak bisa hadir di tempat-tempat umum seperti yang diinginkan," kata majelis hakim.
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved