Kriminal
Alasan KDRT Tidak Segera Dilaporkan ke Polisi karena Pelaku Ayah Anak-anaknya
Perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga punya alasan untuk tidak melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan suaminya ke polisi.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) punya alasan untuk tidak segera melaporkan tindak kekerasan ke polisi.
Seperti KEY yang tidak segera melaporkan KDRT suaminya berinisial RIS ke polisi.
Namun, ketika kedua buah hatinya, KR (10) dan KA (12) mendapat KDRT dari RIS sehingga bisa membahayakan jiwa, KEY melaporkan suaminya ke polisi.
Menurut kuasa hukum KEY, Muhammad Syafri Nur, kliennya memiliki banyak pertimbangan sebelum melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Salah satu alasan KEY tidak melaporkan suaminya ke polisi karena RIS merupakan ayah kandung anak-anaknya.
"Namanya orang hidup rumah tangga, kalau ngelaporin orang lain gampang, bisa dilaporin hari itu juga," kta Syafri Nur saat dikonfirmasi, Sabtu (24/12/2022).
Namun, ketika harus melaporkan suami atau istri, atau orangtua, butuh proses panjang.
Baca juga: Polisi Bantah baru Usut Kasus KDRT terhadap Anak Setelah Viral di Medsos, Pekan Depan RIS Dipanggil
Baca juga: Polisi Sebut Status Kasus Prank KDRT Baim dan Paula Berlanjut Penyidikan, Terbukti ada Unsur Pidana
Syafri mengatakan, berdasarkan keterangan KEY, penganiayaan yang dilakukan RIS sudah tidak bisa ditolerir.
KEY khawatir anaknya mengalami luka berat atau bahkan meninggal dunia.
"Kita sudah melihat sangat maksimal. Sudah enggak bisa ditolerir, makanya dilaporkan."
"Kalau tidak dilaporkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, bisa saja korban menjadi luka berat atau meninggal dunia," ujar Syafri.
Penganiayaan yang dilakukan RIS terjadi di tempat tinggal pelaku di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.
Aksi penganiayaan itu sudah berlangsung selama satu tahun sejak 2021.
Ibu korban melaporkan penganiayaan terhadap kedua anaknya baru pada 23 September 2022.
Namun, kasus itu baru mencuat Selasa (20/12/2022), setelah video yang merekam aksi penganiayaan itu viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat RIS memukul kepala anaknya menggunakan tangan dan menendang.
Baca juga: Usai Roasting KDRT, Kiky Saputri Akui Tetap Berhubungan Baik dengan Lesti Kejora
Baca juga: Kejamnya Pelaku KDRT Tangerang, Kerap Aniaya Istrinya di Depan Anak
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, RIS merupakan bos perusahaan swasta menganiaya anak kandungnya.
RIS melakukan KDRT terhadap anaknya karena enggan mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).
Irwandhy menambahkan, pelaku marah setelah korban lebih memilih bermain game online ketimbang mengikuti PJJ.
"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)," ujarnya.
Namun, korban akhirnya mau mengikuti PJJ setelah dimarahi dan dipukuli pelaku.
"Selanjutnya setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangannya terlapor, si korban melanjutkan sekolah online-nya," ujar Irwandhy.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membantah bahwa kasus KDRT baru ditangani setelah video penganiayaan RIS viral di media sosial.
Dia mengatakan, awal penanganan kasus ini polisi lebih dulu melakukan konseling dengan merujuk korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI.
"Tidak (tunggu viral), karena waktu itu kita melakukan konseling untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak," ujar Ade Ary Syam, Kamis (22/12/2022).
Tindakan polisi itu sesuai Pasal 76 juncto, Pasal 80 dan mengacu pada Pasal 15 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: NASIB Wanita Korban KDRT di Tangerang, Kepalanya Jadi Sasaran Pukulan Suami: Mungkin Lagi Apes
Baca juga: Dedi Mulyadi Bantah Lakukan KDRT dan Tak Nafkahi Lahir Batin Ambu Anne
Kemudian, penyidik mendalami kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban, serta pengumpulkan fakta dan bukti-bukti lainnya.
"Kami mencoba mendalami dan memastikan apakah peristiwa yang terjadi, kekerasan fisik atau psikis, itu kami melakukan upaya pengumpulan fakta-fakta, dan bukti-bukti," ujar dia.
Pekan depan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bakal memanggil pelaku RIS untuk diperiksa sebagai saksi.
"Nanti dalam waktu dekat kami akan panggil terlapor sebagai saksi dalam rangka proses penyidikan. Minggu depan," kata Ade, Sabtu (24/12/2022).
Namun, Ade belum memastikan hari pemeriksaan pelaku. Dia hanya menyebutkan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi membutuhkan waktu.
"Minggu depan ya, karena minggu ini akan kami kirimkan panggilan. Sebagaimana diatur di KUHAP, perlu waktu yang cukup untuk memanggil orang supaya orang itu beberapa hari kemudian datang," ujarnya.