Pemkab Tangerang Tanggung Iuran BPJS 50.000 Pekerja Rentan, Pejabat Pusat Lontarkan Pujian

Pemkab Tangerang menanggung iuran BPJD ketenagakerjaan bagi 50.000 pekerja rentan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
tangerangkab.go.id
Pemkab Tangerang, Banten, memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 50.000 pekerja rentan. Seremoni program perlindungan bagi pekerja rentan ini dilakukan di Pendopo Bupati Tangerang, Jumat (23/12/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Pemkab Tangerang memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 50.000 pekerja rentan.

Ribuan pekerja tersebut dijadikan peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Seremoni pemberian jaminan sosial bagi 50.000 pekerja rentan dihelat di Pendopo Bupati Tangerang, Jumat (23/12/2022).

Acara tersebut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Andi Megantara.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan merupakan salah satu bentuk komitmen Pemkab Tangerang.

Komitmen tersebut adalah memberikan perlindungan bagi pekerja jasa konstruksi, buruh tani, nelayan, pedagang kaki lima, hingga para tuna karya.

Mereka diikutsertakan ke program jaminan sosial agar terlindungi dari risiko masalah kesehatan maupun sosial dan ekonomi.

"Alhamdulillah kami memberikan bantuan untuk 50.000 tenaga kerja rentan, ada petani, nelayan, pedagang asongan, pemulung, dan lainnya," kata Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangan tertulis.

Zaki Iskandar juga menjelaskan sumber dana untuk membiayai pekerja rentan tersebut menjadi peserta BPJS.

"Anggarannya dari APBD Kabupaten Tangerang dalam rangka melindungi mereka dari hal-hal yang tidak kita inginkan, misalnya kecelakaan kerja," kata Zaki.

Zaki juga menyatakan, tahun depan akan ada penambahan jumlah pekerja rentan yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati berharap anggaran untuk program tersebut ditutup dari APBD perubahan tahun depan.

Menurut Zaki, hal tersebut akan dimulai dengan penyisiran kembali data pekerja rentan selama 6 bulan. Setelah terverifikasi, Pemkab akan mengajukan penambahan melalui APBD perubahan sehingga jumlahnya akan lebih banyak daripada tahun 2022.

"Ada penambahan dari yang saat ini 50.000 karena masih banyak pekerja-pekerja di Kabupaten Tangerang. Kami akan mendata kembali dan akan terus bertambah nantinya," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andi Megantara Ph.D menyatakan kekagumannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved