Tangerang Raya
158 Anak Jadi Korban Kekerasan di Kota Tangerang Selatan Sepanjang Januari-November 2022
Sebanyak 158 anak menjadi korban kekerasan di Kota Tangerang Selatan dari kurun waktu Januari-November 2022.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 158 anak menjadi korban kekerasan di Kota Tangerang Selatan.
Korban kekerasan terhadap anak itu berusia di bawah 17 tahun.
Data ini dicatatkan oleh UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan dari Januari hingga November 2022.
Kepala UPTD P2TP2A Kota Tangerang Seltan Tri Purwanto mengatakan bahwa dari 158 anak, 99 korban adalah anak perempuan, sementara 59 korbannya lainnya anak laki-laki.
Dia menjelaskan, jenis kasus kekerasannya berbeda-beda.
Untuk korban laki-laki, kasus kekerasan tertinggi adalah kekerasan fisik dengan jumlah 18 kasus, kekerasan psikis berjumlah 10 kasus.
Kekerasan seksual ada 7 kasus, penelantaran ada 8 kasus, anak berhadapan dengan hukum (ABH) pelaku 9 kasus, diskriminasi ada 2 kasus,
"Bullying ada satu, dan hak asuh anak ada empat kasus," kata Tri Purwanto saat ditemui di ruangannya di Kelurahan Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan, Kamis (29/12/2022).
Kekerasan dengan korban anak perempuan didominasi kasus kekerasan seksual dengan jumlah 62 kasus.
Sisanya yakni kekerasan fisik berjumlah 11 kasus, kekerasan psikis berjumlah 14 kasus, eksploitasi satu kasus, penelantaran tiga kasus, ABH pelaku satu kasus.
Diskriminasi tiga kasus, hak asuh anak tiga kasus, serta kasus penculikan yakni satu kasus.
"Kalau untuk ABH, itu dibagi tiga. Bisa sang anak menjadi korban, bisa jadi pelaku, dan bisa jadi saksi," ucapnya.
Tempat terjadinya kasus kerap terjadi di dalam rumah tangga, ruang kerja, sekolah, hingga ruang publik .
Ssaat ini, pihaknya tengah merekapitulasi jumlah kasus yang terjadi Desember 2022.
"Kalau Desember masih kita rekap karena ada beberapa hari lagi. Ini data per November."
Menurut dia, dari 297 kasus kekerasan perempuan dan anak, 158 di antaranya korbannya adalah anak.
"Namun, dari 297 kasus ini, 154 telah selesai baik secara ketetapan pengadilan, mediasi, diversi, rujukan hingga terminasi," ucap Tri Purwanto.
Baca juga: Ibu Asuh Ditetapkan sebagai Tersangka Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Pondok Aren