Kriminal

Ibu Asuh Ditetapkan sebagai Tersangka Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Pondok Aren

EW (41), Ibu asuh yang menganiaya anak di bawah umur di Pondok Aren, Tangerang Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
Huffingtonpost
Ilustrasi kekerasan terhadap anak 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - EW (41), Ibu asuh yang menganiaya anak di bawah umur di Pondok Aren, Tangerang Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan EW sebagai tersangka tindak kekerasan terhadap anak itu dikemukakan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Angga Surya Saputra.

Menurut Angga, penetapan tersangka itu setelah pihak kepolisian menggali sejumlah keterangan dari saksi atas peristiwa tersebut. 

"Sudah tersangka," kata Angga saat dikonfirmasi Tribuntangerang.com melalui pesan singkatnya,  Senin (23/8/2021).

Baca juga: Arief R Wismansyah Minta Kemenkes Berikan Kemudahan Sinkronisasi Data Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Pemkab Tangerang Dapat Bantuan Tenda Portable untuk Vaksinasi Massal dari Bank Jabar

Dia menjelaskan, polisi mendapati bukti ada tindak pidana kekerasan yang dilakukan EW kepada anak asuhnya tersebut. 

Bukti tersebut dari sejumlah saksi yang dimintai keterangannya terkait tindak pidana kekerasan terhadap bocah berusia 4 tahun itu. 

"Kita minta keterangan saksi sebanyak 5 orang," ujar Angga. 

Atas tindakannya itu, EW dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. 

Baca juga: Wulan Guritno Ajak Sepupu-sepupu Labrak Pacar Shaloom Razade di Mal

Baca juga: Aturan Masuk Mal Bintaro Jaya Exchange, Wajib Tunjukan Aplikasi PelindungDiri atau Swab Test Negatif

Sebelumnya, Angga mengatakan, petugas telah menangkap EW (41)-pelaku kekerasan anak berusia 4 tahun. 

Penangkapan tersebut berlangsung di kediamannya Perumahan Villa Bintaro Regency, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

"Ditangkap di kediamannya pada Jumat (20 Agustus 2021) sekira jam 23.30 WIB," kata Angga saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Minggu (22/8/2021).

Dia menuturkan, pelaku merupakan kakak kandung dari ibu bocah laki-laki tersebut. 

Berdasarkan keterangan para saksi, pelaku telah melakukan kekerasan terhadap korban sejak diberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau pandemi Covid-19. 

"Pelaku sudah sejak sekitar setahun melakukan kekerasan kepadq korban, karena sering WFH," kata Angga. 
 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved