Penyiraman Air Keras

Cemburu jadi Motif Pelaku Tega Siram Air Keras hingga Istri dan Anak Meninggal di Cengkareng

Pelaku Penyiraman Air Keras hingga Istri dan Anak Meninggal di Cengkareng Ditangkap Polisi: Motifnya Cemburu

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Pelaku Penyiraman Air Keras hingga Istri dan Anak Meninggal di Cengkareng Ditangkap Polisi, Jumat (30/12/2022) 

"Pelaku ada di sebuah toko HP dengan rencana ingin menjual HP yang ada, karena di samping HP miliknya, R juga mengambil HP korban dan dijual," jelas Pasma.  

Atas ditangkapnya pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya pakaian pelaku, dua buah handphone, pakaian dalam, dan botol air mineral yang digunakan pelaku saat penyiraman tersebut. 

Diketahui, dari Pasma, pelaku mendapat air keras dari hasil meracik sendiri.

"Ada bahan bakar air keras yang dicampur dengan bahan lain oleh pelaku dicampur untuk dijual," ujar Pasma.

"Jadi memang (air keras) tersedia di rumah kontrakannya memang sudah ada. Bahan pembersih kaca, ia racik sendiri," sambungnya. 

Atas perbuatannya itu, kata Pasma, pelaku disangkakan dengan pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (m40)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved