Penyiraman Air Keras
Cemburu jadi Motif Pelaku Tega Siram Air Keras hingga Istri dan Anak Meninggal di Cengkareng
Pelaku Penyiraman Air Keras hingga Istri dan Anak Meninggal di Cengkareng Ditangkap Polisi: Motifnya Cemburu
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Lilis Setyaningsih
"Pelaku ada di sebuah toko HP dengan rencana ingin menjual HP yang ada, karena di samping HP miliknya, R juga mengambil HP korban dan dijual," jelas Pasma.
Atas ditangkapnya pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya pakaian pelaku, dua buah handphone, pakaian dalam, dan botol air mineral yang digunakan pelaku saat penyiraman tersebut.
Diketahui, dari Pasma, pelaku mendapat air keras dari hasil meracik sendiri.
"Ada bahan bakar air keras yang dicampur dengan bahan lain oleh pelaku dicampur untuk dijual," ujar Pasma.
"Jadi memang (air keras) tersedia di rumah kontrakannya memang sudah ada. Bahan pembersih kaca, ia racik sendiri," sambungnya.
Atas perbuatannya itu, kata Pasma, pelaku disangkakan dengan pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (m40)