Fakta-fakta Jaksa Wanita Digerebek saat Ngamar sama Pengacara yang Usianya 8 Tahun Lebih Muda

Seorang oknum jaksa wanita di Bandar Lampung digerebek saat berduaan sama pria diduga selingkuhan di kamar hotel.

Editor: Jefri Susetio
Tribun Jakarta
Ilustrasi Selingkuh-- Seorang oknum jaksa wanita di Bandar Lampung digerebek saat berduaan sama pria diduga selingkuhan di kamar hotel. Jaksa wanita itu digerebek suaminya tepat pada malam pergantian tahun. 

Kompol Dennis kemudian mengungkap detik-detik penggerebekan.

Saat pintu kamar hotel dibuka, MN dalam kondisi mengenakan daster berwarna putih bermotif garis-garis.

Sementara sang pria disebut sedang tidak mengenakan celana.

"Dalam penggerebekan tersebut pria yang diduga oknum pengacara tersebut tidak mengenakan celana," kata Kompol Dennis Arya Putra.

Setelah digerebek, MN dan pria yang diduga selingkuhannya itu kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk diperiksa.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Ogah Jadi Saksi di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Terduga Selingkuhan Jaksa Bantah Berbuat Asusila.

Terduga selingkuhan oknum jaksa wanita itu buka suara perihal sejumlah bantahan terkait isu miring penggeberekan.

Pengacara pria yang berinisial RM (30) mengakui digerebek di sebuah kamar hotel di Bandar Lampung, ia sedang berduaan dengan MN.

Namun, RM membantah telah melakukan perbuatan asusila.

RM berdalih, ia hanya mengobrol dengan MN soal perayaan tahun baru.

"Tak ada perbuatan tak senonoh antara saya dengan MN," kata pengacara RM, saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (2/1/2023) melalui sambungan chat WhatsApp, dikutip dari TribunLampung.

Menurut RM, MN datang ke hotel bersama tiga anaknya serta pembantunya.

RM beralasan, dirinya diminta kakak MN untuk mengawasi MN.

"MN itu juga datang bersama tiga anaknya dan dua pembantunya pada malam pergantian tahun 2022-2023 tersebut," kata RM.

"Pada malam pergantian tahun itu saya diminta kakaknya MN yang berada di Padang untuk mengawasi MN adiknya," ujar RM.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved