Seleb

INI Langkah Nikita Mirzani saat JPU Ajukan Banding atas Putusan Majelis Hakim Bebaskan Dirinya 

Putusan bebas Nikita Mirzani dari perkara pencemaran nama baik rupanya belum incracht atau berkekuatan hukum tetap. 

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ign Agung Nugroho
Dok. Pribadi
Putusan bebas Nikita Mirzani dari perkara pencemaran nama baik belum incracht atau berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding atas putusan majelis hakim yang membebaskan Nikita Mirzani. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Putusan bebas Nikita Mirzani dari perkara pencemaran nama baik rupanya belum incracht atau berkekuatan hukum tetap. 

Hal tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding atas putusan majelis hakim yang membebaskan Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membenarkan kabar kalau JPU mengajukan banding, atas putusan hakim yang membebaskan kliennya.

 

 

"Iya benar Jaksanya banding," kata Fahmi Bachmid kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (3/1/2023).

Fahmi menegaskan, pihak Nikita Mirzani juga ikut mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

"Karena Jaksa banding, ya kita juga ikutan banding. Nemenin mereka aja di Pengadilan Tinggi," ucapnya.

"Jadi kami menggunakan hak kami juga buat lakukan banding," sambungnya

Kendati demikian, Fahmi Bachmid belum tau poin apa saja yang akan diajukan dalam permohonan banding Nikita Mirzani, di Pengadilan Tinggi Serang.

"Nanti kita pikirin apa saja yang dibandingin nanti. Kalau Niki yang jelas ngikut aja dengan keputusan kami," ujar Fahmi Bachmid.

 

Putusan bebas Nikita Mirzani dari perkara pencemaran nama baik belum incracht atau berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding atas putusan majelis hakim yang membebaskan Nikita Mirzani.
Putusan bebas Nikita Mirzani dari perkara pencemaran nama baik belum incracht atau berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding atas putusan majelis hakim yang membebaskan Nikita Mirzani. (Dok. Pribadi)

 

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang, Banten kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani, Kamis (29/12/2022).

Agenda sidang Nikita Mirzani mendengar keterangan dari saksi korban atau pelapor, yakni Dito Mahendra yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh ucapan terdakwa dalam media sosialnya beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved