Seleb
INI Langkah Nikita Mirzani saat JPU Ajukan Banding atas Putusan Majelis Hakim Bebaskan Dirinya
Putusan bebas Nikita Mirzani dari perkara pencemaran nama baik rupanya belum incracht atau berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Putusan bebas Nikita Mirzani dari perkara pencemaran nama baik rupanya belum incracht atau berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding atas putusan majelis hakim yang membebaskan Nikita Mirzani.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membenarkan kabar kalau JPU mengajukan banding, atas putusan hakim yang membebaskan kliennya.
"Iya benar Jaksanya banding," kata Fahmi Bachmid kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (3/1/2023).
Fahmi menegaskan, pihak Nikita Mirzani juga ikut mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
"Karena Jaksa banding, ya kita juga ikutan banding. Nemenin mereka aja di Pengadilan Tinggi," ucapnya.
"Jadi kami menggunakan hak kami juga buat lakukan banding," sambungnya
Kendati demikian, Fahmi Bachmid belum tau poin apa saja yang akan diajukan dalam permohonan banding Nikita Mirzani, di Pengadilan Tinggi Serang.
"Nanti kita pikirin apa saja yang dibandingin nanti. Kalau Niki yang jelas ngikut aja dengan keputusan kami," ujar Fahmi Bachmid.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang, Banten kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani, Kamis (29/12/2022).
Agenda sidang Nikita Mirzani mendengar keterangan dari saksi korban atau pelapor, yakni Dito Mahendra yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh ucapan terdakwa dalam media sosialnya beberapa waktu lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.