Seleb
INI Langkah Nikita Mirzani saat JPU Ajukan Banding atas Putusan Majelis Hakim Bebaskan Dirinya
Putusan bebas Nikita Mirzani dari perkara pencemaran nama baik rupanya belum incracht atau berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ign Agung Nugroho
Akan tetapi, setelah tiga kali pemanggilan dari pihak Pengadilan Negeri Serang, Dito Mahendra tidak hadir satu kali pun, sehingga membuat hakim memutuskan mengakhiri perkara yang dijalani Nikita Mirzani.
Baca juga: Alasan Majelis Hakim Membebaskan Nikita Mirzani, Jaksa tak Hadirkan Dito Mahendra ke Pengadilan
Baca juga: Cerita Nikita Mirzani 2 Bulan Mendekam di Penjara: Kalau Mandi Keluar Gua Nggak Pakai Apa-apa
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ucap Ketua Majelis Hakim dalam sidang.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," tambahnya.
Nikita Mirzani langsung menunjukan rasa bahagianya karena terbebas dalam proses hukum yang dibuat oleh Dito Mahendra.
"Terima kasih banyak, pak hakim," ungkap Nikita Mirzani.
Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota, pada 16 Mei 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Setelah proses hukum naik ke tahap penyidikan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang, pada 25 Oktober 2022. (ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.