Kamis, 9 April 2026

Kasus Brigadir J

INI Pendapat Saksi Ahli Pidana Soal SP3 Kasus Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim dihadirkan dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (3/1/2023).

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
Istimewa
Menurut Saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said KarimSP3 atau surat perintah penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi harus ditelaah. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim dihadirkan dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (3/1/2023).

Dalam persidangan, Said Hasim mengatakan, SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan  kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi harus ditelaah.

Hal itu dikatakan Said saat menanggapi pertanyaan kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

 

"Apakah ketika kasus itu di SP3 oleh penyidik di Polres kemudian itu bisa berarti kekerasan seksualnya tidak terjadi?," tanya Febrie Diansyah.

Kemudian, Said Karim menjelaskan perlunya penelaahan alasan penerbitan SP3 tersebut.

Sebab, penghentian penyidikan dapat dilakukan karena kurang alat bukti atau terduga pelaku yang meninggal dunia.

"Berdasarkan pasal 77 dan 78 KUHP dikatakan bahwa dengan meninggalnya tersangka terdakwa, maka gugurlah hak untuk melakukan penuntutan," ujarnya di dalam persidangan.

Sehingga, dia menegaskan bahwa penghentian penyidikan bukan berarti peristiwa kekerasan seksual yang dimaksud tidak terjadi.

"Kata kuncinya bahwa dengan penerbitan SP3 itu hendaknya dibaca dan dipelajari apa yang menajadi dasar pertimbangan. Bukan dengan terbitnya SP3 itu kemudian menunjukkan bahwa peristiwa yang dilaporkan itu tidak terjadi," ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, Febri Diasnyah juga sempat menanyakan soal pentingnya hasil visum dalam membuktikan kasus kekerasan seksual.

"Apa konsekuensi jika korban kekerasan seksual tdak melakukan visum? Atau ada bukti lain sebenarnya yang bisa membuktikan adanya kekerasan seksual?" tanya penasehat hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah kepada Said Karim.

Kemudian Said menjawab, meski tidak ada visum, kekerasan seksual tetap bisa dibuktikan.

"Tidak berarti dengan tidak adanya visum, bahwa ini dianggap tidak benar terjadi," jawab Said.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved