Seleb
Nikita Mirzani Hadapi Jaksa yang Ajukan Banding atas Putusan Hakim soal Kebebasan Dirinya
Nikita Mirzani akan hadapi jaksa penuntut umum yang mengajukan banding saat dirinya dibebaskan Pengadilan Negeri Serang.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani telah dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serpong atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Namun, kasus tersebut belum incracht atau berketetapan hukum.
Atas dasr belum incracht jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding atas putusan majelis hakim yang membebaskan Nikita Mirzani.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membenarkan kabar bahwaJPU mengajukan banding atas putusan hakim yang membebaskan kliennya.
"Iya benar Jaksanya banding," kata Fahmi Bachmid kepada Tribuntangerang.com ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (3/1/2023).
Fahmi Bachmid manambahkan, Nikita Mirzani juga ikut mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
"Karena jaksa banding, ya kita juga ikutan banding. Nemenin mereka aja di Pengadilan Tinggi," ucapnya.
"Jadi kami menggunakan hak kami juga buat lakukan banding," ujarnya
Kendati demikian, Fahmi Bachmid belum mengetahui poin yang akan diajukan dalam permohonan banding Nikita Mirzani di Pengadilan Tinggi Serang.
"Nanti kita pikirin apa saja yang dibandingin nanti. Kalau Niki yang jelas ngikut aja dengan keputusan kami," ujar Fahmi Bachmid.
Baca juga: INI Langkah Nikita Mirzani saat JPU Ajukan Banding atas Putusan Majelis Hakim Bebaskan Dirinya
Baca juga: Nikita Mirzani Langsung Mandi Pakai Air Panas di Rumah Karena Alami Gangguan Kulit di Penjara
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang, Banten menggelar sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani, Kamis (29/12/2022).
Agenda sidang Nikita Mirzani mendengar keterangan dari saksi korban atau pelapor yakni Dito Mahendra.
Dito Mahendra merasa nama baiknya dicemarkan oleh ucapan terdakwa dalam media sosialnya beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, setelah tiga kali pemanggilan dari pihak Pengadilan Negeri Serang, Dito Mahendra tidak hadir satu kali pun.
Lantas, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan mengakhiri perkara yang dijalani Nikita Mirzani.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ucap Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," katanya lagi.
Nikita Mirzani langsung menunjukkan rasa bahagianya karena terbebas dalam proses hukum yang dibuat oleh Dito Mahendra.
"Terima kasih banyak, pak hakim," kata Nikita Mirzani.
Baca juga: Cerita Nikita Mirzani 2 Bulan Mendekam di Penjara: Kalau Mandi Keluar Gua Nggak Pakai Apa-apa
Baca juga: Tangis Nikita Mirzani Pecah, Usai Dinyatakan Bebas
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Setelah proses hukum naik ke tahap penyidikan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Jawaban Reza Arap Soal Kedekatannya dengan Lula Lahfah, Pacaran? |
![]() |
---|
Sahrul Gunawan Balik jadi Artis, Tinggalkan Panggung Politik? |
![]() |
---|
Polemik Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Menuju Titik Terang, Tes DNA Dijadwalkan Pekan Ini |
![]() |
---|
DJ Bravy Ungkap Kondisi Erika Carlina Usai Melahirkan Anak Pertama di RSPI Jaksel |
![]() |
---|
Dorong Anak Muda Tampil Percaya, Marcel Chandrawinata Ajak Kreator Muda Berkarya Melalui Artist Inc |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.