Kasus Brigadir J
Terdakwa Ferdy Sambo Hadirkan Guru Besar Universitas Hasanuddin sebagai Saksi Ahli Hukum Pidana
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan kriminologi dalam sidang lanjutan.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan kriminologi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (3/1/2023)
Saksi ahli tersebut yakni Said Karim yang juga guru besar di Universitas Hasanuddin dalam kasus penembakan Brigadir J.
Rencana itu dikemukakan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat dikonfirmasi pagi ini.
Saksi Ahli tersebut hadir sebagai a de charge atau saksi meringankan bagi kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Febri Diansyah mengatakan, kehadiran saksi ahli tersebut dalam sidang kali ini diklaim bisa meringankan tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," katanya.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dia didakwa obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan Pemecatan di PTUN terhadap Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo
Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Berdasarkan 3 Pertimbangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-selepas-mengikuti-sidang-lanjutan-pembunuhan-Brigadir-J.jpg)