Kasus Brigadir J

Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan Pemecatan di PTUN terhadap Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo

Ferdy Sambo mencabut gugatan di PTUN yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Yulianto
Terdakwa Ferdy Sambo melalui kuasa hukumannya, Arman Hanis mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena dipecat dari Polri. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo mencabut gugatan yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, setelah memikirkan berbagai pertimbangan, pihaknya mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) soal Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Pencabutan gugatan itu karena mendapat masukan dari berbagai pihak. Selain itu, pencabutan gugatan karena kecintaannya terhadap institusi Polri.

"Maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman Hanis saat dikonfirmasi, Jumat (30/12/2022).
 
Selain itu, Arman menyampaikan pencabutan gugatan ini dilakukan atas dasar kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.

"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun," katanya.

Dia mengatakan, kliennya sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada proses hukum yang saat ini tengah dihadapi.

Proses hukum itu akan menjadi prioritas Ferdy Sambo untuk segera diselesaikan
 
"Konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya."

"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," kata Arman.

Gugatan yang sebelumnya dilayangkan Ferdy Sambo merupakan upaya konstitusional yang disediakan negara.

Meski begitu, kata Arman, atas dasar kerendahan hati dan segala pertimbangan, pihaknya tidak menggunakan hak itu dan mencabut gugatan kepada Presiden dan Kapolri 

"Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," kata Arman Hanis.

Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Berdasarkan 3 Pertimbangan

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Sebut Keterangan Bharada E Berbeda dengan Terdakwa Lain

3 pertimbangan

Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan gugatan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rencana pengajuan gugatan terhadap presiden dan kapolri itu dikemukakan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Menurut Arman Hanis, ada tiga pertimbangan dalam mengajukan gugatan kepada dua petinggi negara itu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved