Kasus Brigadir J
Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan Pemecatan di PTUN terhadap Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo
Ferdy Sambo mencabut gugatan di PTUN yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tergugat I adalah Presiden Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II
Dalam petitumnya, Ferdy Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022.
Keputusan itu tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak Ferdy Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," ucap Ferdy Sambo dalam permohonannya.
Ferdy Sambo terseret kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Saat in, dia sedang diadili atas kasus polisi tembak polisi tersebut dan dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Ferdy Sambo disebut melakukan dugaan pembunuhan berencana bersama-sama istrinya Putri Candrawathi.
Para pengawalnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, da, Ricky Rizal atau Bripka RR. Serta seorang terdakwa, Kuat Ma'ruf.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo Nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri Candrawathi telah dilecehkan Yosua saat di Magelang, Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah keluarga Yosua.
Sedangkan kasus dugaan perintangan penyidikan, Ferdy Sambo disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hendra Kurniawan.