Gusti Purbaya Deklarasi sebagai Pakubuwono XIV, Tedjowulan Nilai Terlalu Dini

Deklarasi dilakukan di hadapan jenazah ayahandanya, Pakubuwana XIII, sebelum diberangkatkan ke pemakaman Raja-Raja Mataram di Imogiri

Editor: Joseph Wesly
INSTAGRAM/@kraton_solo/(INSTAGRAM/@kraton_solo)
RAJA KERTON SOLO- Kolase KGPAA Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra dan Mahamenteri Keraton Kasunanan Solo KGPHPA Tedjowulan. Gusti Purbaya mendeklarasikan diri menjadi pasca meninggalnya Pakubuwono XIV. (INSTAGRAM/@kraton_solo) 

Ringkasan Berita:
  • Gusti Purbaya mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono XIV. Keluarga inti menyatakan penetapan tersebut sesuai amanat mendiang dan bersifat final.
  • Pihak Tedjowulan menilai deklarasi itu terlalu dini, menegaskan bahwa penentuan raja baru harus melalui musyawarah dan disepakati seluruh trah Keraton Surakarta, sesuai aturan adat dan keputusan bersama keluarga besar.
  • Proses penetapan raja baru masih berlanjut, dengan Tedjowulan berstatus pelaksana tugas berdasarkan SK Mendagri 2017

 

TRIBUNTANGERANG.COM, SOLO- Pasca meninggalnya, Pakubuwono XIII, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamengkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram atau yang dikenal sebagai Gusti Purbaya resmi mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono XIV.

Deklarasi dilakukan di hadapan jenazah ayahandanya, Pakubuwono XIII, sebelum diberangkatkan ke pemakaman Raja-Raja Mataram di Imogiri, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Rabu (5/11/2025).

Pakubuwana XIII wafat di Rumah Sakit Indriati, Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, pada Minggu (2/11/2025).
Jenazah dimakamkan di kompleks pemakaman raja-raja Mataram di Imogiri.

Putra-putri almarhum menyatakan telah bersepakat bahwa KGPAA Hamengkunagoro adalah satu-satunya ahli waris takhta Keraton Kasunanan Surakarta sesuai amanat mendiang PB XIII.

Mereka juga menegaskan keputusan itu bersifat final dan tidak dapat dipengaruhi pihak keluarga lain.

Tanggapan Tedjowulan: Terlalu Dini

Deklarasi Gusti Purbaya sebagai Pakubuwana XIV mendapat tanggapan dari Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan.

Melalui juru bicaranya, KP Bambang Pradotonagoro, Tedjowulan menilai langkah Gusti Purbaya itu terlalu dini dan belum berdasarkan kesepakatan seluruh keluarga besar keraton.

“Kita belum berbicara sampai di sana. Semua sah. Gusti Puger, Gusti Dipo silakan. Pembicaraan itu nanti,” kata KP Bambang saat ditemui di kantornya, Rabu, dikutip dari TribunSolo.com.

Menurutnya, penetapan raja baru harus melalui proses musyawarah dan disetujui oleh seluruh trah Keraton Solo.
“Silakan jika sudah disepakati bersama. Prinsipnya, Panembahan Agung jika sudah disetujui seluruh trah, maka tidak lagi bersifat Plt. Keraton ini milik bersama, dari PB I sampai PB XIII, jadi semua harus diajak bicara,” tegasnya.

Tedjowulan Masih Pelaksana Tugas

Tedjowulan disebut masih berstatus pelaksana tugas (ad interim) setelah wafatnya PB XIII.
Status itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017, yang menegaskan Kasunanan Surakarta dipimpin oleh PB XIII dan didampingi Maha Menteri Tedjowulan dalam pengelolaan keraton.

“Beliau sebagai caretaker, bukan sebagai raja. Panembahan Agung Tedjowulan hanya sebagai pelaksana tugas berdasarkan SK Mendagri,” papar KP Bambang.

Proses Penentuan Raja Baru

Adik mendiang PB XIII, KGPH Suryo Wicaksono atau Gusti Nino, menjelaskan bahwa proses penentuan penerus raja akan mengikuti angger-angger atau aturan adat internal Keraton Solo.

Pakubuwana XIII diketahui memiliki empat istri dan seluruhnya dikaruniai anak laki-laki. Namun, hanya satu yang secara resmi diangkat sebagai permaisuri, yaitu Kanjeng Ratu Asih.

“Secara adat turun-temurun, penggantinya itu mengikuti aturan internal kerajaan atau angger-anggernya. Biasanya berasal dari istri yang sudah diangkat menjadi permaisuri,” kata Gusti Nino kepada TribunSolo.com, Minggu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved