Gusti Purbaya Deklarasi sebagai Pakubuwono XIV, Tedjowulan Nilai Terlalu Dini

Deklarasi dilakukan di hadapan jenazah ayahandanya, Pakubuwana XIII, sebelum diberangkatkan ke pemakaman Raja-Raja Mataram di Imogiri

Editor: Joseph Wesly
INSTAGRAM/@kraton_solo/(INSTAGRAM/@kraton_solo)
RAJA KERTON SOLO- Kolase KGPAA Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra dan Mahamenteri Keraton Kasunanan Solo KGPHPA Tedjowulan. Gusti Purbaya mendeklarasikan diri menjadi pasca meninggalnya Pakubuwono XIV. (INSTAGRAM/@kraton_solo) 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap akan dibahas bersama keluarga besar dan para sesepuh keraton.
“Itu nanti yang menentukan tetap hak keluarga besar. Kita tunggu saja prosesnya,” ujarnya.

Musyawarah Keluarga Jadi Penentu

Pegiat sejarah dan budaya Jawa, R. Surojo, menilai penentuan raja baru sepenuhnya merupakan ranah internal keluarga besar Keraton Solo.

“Itu ranah keluarga. Nanti ada musyawarah. Ada adik-adik raja, kerabat raja, dan para sesepuh kerajaan,” katanya.
Ia menjelaskan, proses musyawarah akan menentukan sosok penerus takhta sesuai tradisi dan hukum adat.

“Mulai dari ketentuannya apakah sesuai tradisi, apakah sesuai angger-angger (ketentuan umum atau kaidah) dibahas dalam musyawarah ini,” terangnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved