Kasus Brigadir J

Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan Pemecatan di PTUN terhadap Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo

Ferdy Sambo mencabut gugatan di PTUN yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Yulianto
Terdakwa Ferdy Sambo melalui kuasa hukumannya, Arman Hanis mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena dipecat dari Polri. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo mencabut gugatan yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, setelah memikirkan berbagai pertimbangan, pihaknya mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) soal Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Pencabutan gugatan itu karena mendapat masukan dari berbagai pihak. Selain itu, pencabutan gugatan karena kecintaannya terhadap institusi Polri.

"Maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman Hanis saat dikonfirmasi, Jumat (30/12/2022).
 
Selain itu, Arman menyampaikan pencabutan gugatan ini dilakukan atas dasar kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.

"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun," katanya.

Dia mengatakan, kliennya sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada proses hukum yang saat ini tengah dihadapi.

Proses hukum itu akan menjadi prioritas Ferdy Sambo untuk segera diselesaikan
 
"Konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya."

"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," kata Arman.

Gugatan yang sebelumnya dilayangkan Ferdy Sambo merupakan upaya konstitusional yang disediakan negara.

Meski begitu, kata Arman, atas dasar kerendahan hati dan segala pertimbangan, pihaknya tidak menggunakan hak itu dan mencabut gugatan kepada Presiden dan Kapolri 

"Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," kata Arman Hanis.

Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Berdasarkan 3 Pertimbangan

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Sebut Keterangan Bharada E Berbeda dengan Terdakwa Lain

3 pertimbangan

Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan gugatan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rencana pengajuan gugatan terhadap presiden dan kapolri itu dikemukakan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Menurut Arman Hanis, ada tiga pertimbangan dalam mengajukan gugatan kepada dua petinggi negara itu.

Selama menjadi anggota Polri, kliennya telah melaksanakan tugas dan wewenang secara profesional.

Arman menilai, Ferdy Sambo telah memberikan pengabdian diri sepenuhnya kepada negara.

"Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia telah cakap melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban," kata Arman Hanis, Jumat (30/12/2022).

"Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia," katanya lagi.

Ferdy Sambo juga telah menyampaikan surat pengunduran diri per tanggal 22 Agustus 2022.

Akan tetapi, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 "Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan, Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Polri."

"Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," ujar Arman.

Padahal, kata Arman, hak pengunduran diri kliennya sudah diatur pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesj dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP)

Pasal tersebut menyatakan, terduga pelanggar KEPP yang terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diberikan kesempatan mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri.

"Gugatan ini mohon dapat dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diamanatkan pada konstitusi kita Pasal 28 D dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali," ucap Arman.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat oleh Polri.

Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Tergugat I adalah Presiden Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II

Dalam petitumnya, Ferdy Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022.

Keputusan itu tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak Ferdy Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," ucap Ferdy Sambo dalam permohonannya.

Ferdy Sambo terseret  kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Saat in, dia sedang diadili atas kasus polisi tembak polisi tersebut dan dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Ferdy Sambo disebut melakukan dugaan pembunuhan berencana bersama-sama istrinya Putri Candrawathi.

Para pengawalnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, da, Ricky Rizal atau Bripka RR. Serta seorang terdakwa, Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo Nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri Candrawathi telah dilecehkan Yosua saat di Magelang, Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah keluarga Yosua.

Sedangkan kasus dugaan perintangan penyidikan, Ferdy Sambo disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hendra Kurniawan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved