Kasus Brigadir J

Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan Pemecatan di PTUN terhadap Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo

Ferdy Sambo mencabut gugatan di PTUN yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Yulianto
Terdakwa Ferdy Sambo melalui kuasa hukumannya, Arman Hanis mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena dipecat dari Polri. 

Selama menjadi anggota Polri, kliennya telah melaksanakan tugas dan wewenang secara profesional.

Arman menilai, Ferdy Sambo telah memberikan pengabdian diri sepenuhnya kepada negara.

"Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia telah cakap melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban," kata Arman Hanis, Jumat (30/12/2022).

"Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia," katanya lagi.

Ferdy Sambo juga telah menyampaikan surat pengunduran diri per tanggal 22 Agustus 2022.

Akan tetapi, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 "Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan, Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Polri."

"Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," ujar Arman.

Padahal, kata Arman, hak pengunduran diri kliennya sudah diatur pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesj dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP)

Pasal tersebut menyatakan, terduga pelanggar KEPP yang terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diberikan kesempatan mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri.

"Gugatan ini mohon dapat dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diamanatkan pada konstitusi kita Pasal 28 D dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali," ucap Arman.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat oleh Polri.

Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved