Mahfud MD Bongkar Strategi Nasi Bungkus di Balik Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe

Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan strategi nasi bungkus yang digunakan untuk menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe

Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Gubernur Papua, Lukas Enembe yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (10/1/2023) malam 

Akhirnya, penyidik dan sejumlah aparat berhasil meringkus Lukas Enembe di sebuah restoran di Distrik Abepura, Jayapura.

Buntut dari penangkapan ini, sejumlah massa pendukung Lukas Enembe menyerang Mako Brimob Kotaraja.

Imbasnya, satu orang pendukung disebut tewas karena terkena tembakan.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.

"Iya betul ada satu korban meninggal dunia," katanya.

Sebagai informasi, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Lukas Enembe diduga disuap oleh Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.

Kini, Rijatono ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Lukas Enembe disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved